KARYANASIONAL.COM, TULANG BAWANG __ Apes, mungkin itu ungkapan yang tepat untuk diberikan kepada Kudori (51), berprofesi tani, warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Niat hati ingin cepat memperoleh kekayaan dengan jalan pintas tetapi malah menjadi korban penipuan.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, peristiwa yang dialami oleh korban terjadi sekira bulan November 2018, di rumahnya sendiri.
“Korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung hari Selasa (25/06/2019) siang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 237 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung,” ujar Kompol Rahmin, Kamis (27/06/2019).
Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres bergerak cepat untuk mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap hari Rabu (26/06/2019), sekira pukul 03.00 WIB, di kontrakannya yang berada di Kampung Tunggal Warga.
Adapun identitas dari pelaku yaitu Sukijantoro als Guntoro (44), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Menurut pengakuan dari korban, awal mula dirinya menjadi korban penipuan saat pelaku menunjukkan benda yang menyerupai emas batangan. Korban pun tertarik, tetapi menurut pelaku ada beberapa syarat atau pun ritual yang harus diikuti oleh korban. Karena penarikan emas batangan tersebut dilakukan secara ghaib tanpa harus menggali.
“Korban pun mengikuti semua ritual yang diajukan oleh pelaku, tetapi setelah batas waktu yang telah ditentukan yaitu 40 hari seperti apa yang dikatakan oleh pelaku kepada korban, ternyata emas batangan yang dijanjikan oleh pelaku tidak pernah ada dan korban pun mengalami kerugian sebanyak Rp. 50 juta,” ungkap Kompol Rahmin.
Adapun BB (barang bukti) yang berhasil disita dalam perkara ini berupa kardus merk minyak goreng tawon, kardus merk naffod hitam manis, termos nasi merk maspion warna pink, toples merk cleo warna bening, dua buah kaleng biskuit khong guan dan dua lembar kain mori atau kain putih ukuran 45X38 cm.
Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.(Hartawan)