KARYANASIONAL.COM, LAMPUNG TENGAH __ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), menggelar Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Pidato Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lamteng Tahun Anggaran 2019.
Rapat paripurna dipimpin langsung Plt. Ketua DPRD Lamteng Febriyantoni, didampingi Plt. Wakil Ketua I Wahyudi, Wakil Ketua II Riagus Ria, Wakil Ketua III Joni Hardito, para Anggota Dewan, dan Sekretaris DPRD Lamteng Syamsi Roli yang diwakili Kabag Persidangan.
Paripurna juga turut dihadiri Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto, Sekretaris Daerah Adi Erlansyah, para Asisten dan Stap Ahli Bupati, para Kepala SKPD, dan Jajaran Forkopimda Lampung Tengah.
Dalam sambutannya, Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto menyampaikan, bahwa dalam konteks otonomi proses pembangunan daerah harus mampu meningkatkan kapasitas daerah agar dapat beradaptasi secara kreatif terhadap perubahan lingkungan. Disamping itu, menekankan perlunya demokrasi, pemberdayaan masyarakat, pelayanan prima, dan sinergitas Eksekutif dan Legislatif.
Oleh karena itu, pemerintah daerah diharapkan mampu menampung aspirasi masyarakat untuk percepatan pertumbuhan ekonomi, sehingga pembangunan di Kabupaten Lamteng menuju kearah yang lebih baik. Hal ini juga merupakan perwujudan dari visi dan misi daerah untuk tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.
“Komitmen ini harus secara konkrit diimplementasikan dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah yang terintegrasi, serta diwujudkan dalam APBD”, tegas orang nomor satu di Bumi Beguai Jejamo Wawai ini.
Masih kata Bupati, terkait Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, disusun dengan memperhatikan prediksi penerimaan daerah yang lebih realistis, cermat dan berhati-hati, yang selanjutnya dialokasikan pada bidang prioritas yang dapat menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut, maka Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019 diprioritaskan untuk Bidang Pekerjaan Umum/Infrastruktur, Bidang Kesehatan, Pertanian, Peningkatan kualitas kehidupan beragama, serta tetap memperhatikan dan mengalokasikan anggaran untuk bidang urusan lainnya, yang menjadi tanggung jawab dan kewajiban pemerintah daerah, sebagaimana tertuang didalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Tahun 2011 tentang perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan keuangan daerah.
Selanjutnya, pada kesempatan yang baik ini perkenankan kami menyampaikan gambaran ringkas dari Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019, sebagai berikut :
1. Sisi Pendapatan Daerah.
Rancangan Perubahan APBD pada sisi pendapatnan daerah terjadi peningkatan sebesar 12,42 milyar lebih, yaitu dari sebesar Rp. 2.62 trilyun lebih pada APBD Murni 2019 menjadi Rp. 2,63 trilyun lebih pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019. Perubahan peningkatan pendapatan dimaksud terjadi pada Pendapatan Asli Daerah. Adapun rincian Pendapatan Daerah tersebut adalah sebagai berikut:
1. Pendapatan Asli Daerah bertambah sebesar Rp. 11,99 milyar lebih, yaitu dari Rp. 179,3 milyar lebih meningkat menjadi Rp. 191,3 milyar lebih atau naik sebesar 6,6 %, yang meliputi Pajak Daerah bertambah sebesar Rp. 10,3 milyar lebih, dari Rp. 72,2 milyar menjadi 82,5 milyar lebih. Peningkatan Pajak Daerah ini antara lain bersumber dari Pajak Penerangan Jalan serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Kemudian Retribusi Daerah mengalami peningkatan sebesar Rp. 1,3 milyar lebih, dari semula Rp. 7,1 milyar lebih naik menjadi Rp. 8,4 milyar lebih. Kenaikan Retribusi ini adanya perubahan target Retribusi pada Pelayanan Kesehatan dan Izin Mendirikan Bangunan.
Selanjutnya Pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan bertambah sebesar Rp. 43 juta lebih dari target semula sebesar Rp. 6,47 milyar lebih menjadi sebesar Rp. 6,52 milyar lebih. Kenaikan tersebut berasal dari deviden yang disetor dari Bank Syariah Rajasa dan dari Bank Lampung.
Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang sah bertambah sebesar Rp. 300 juta lebih, dari 93,5 milyar lebih menjadi Rp. 93,8 milyar lebih yang berasal dari tunggakan setoran PBB.
2. Dana Perimbangan tidak mengalami perubahan sebesar Rp. 1,84 trilyun lebih, yang terdiri dari bagi hasil pajak/bagi hasil bukan pajak sebesar Rp. 47,6 milyar lebih. Dan Dana Alokasi Umum (DAU) sebelumnya Rp. 1,37 trilyun lebih, serta Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp. 422 milyar lebih.
Lain-lain Pendapatan Daerah yang mengalami perubahan naik ratusan juta lebih dari 432 juta lebih, dari target semula sebesar Rp. 595,6 milyar lebih menjadi sebesar Rp. 596,1 milyar lebih yang meliputi Pendapatan Hibah yaitu untuk IPDMIP (Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program) dan Dana BOS semula sebesar Rp. 154,4 milyar lebih menjadi sebesar Rp.154,8 milyar lebih. Kenaikan tersebut berasal dari Dana BOS sebesar Rp. 432 juta lebih.
Kemudian Dana Bagi Hasil Lajak dari Provinsi dan pemerintah lainnya tidak mengalami tambahan yaitu sebesar Rp. 132 milyar lebih.
Dana Penyesuaian Otonomi Khusus tidak mengalami perubahan yaitu masih sebesar Rp. 309 milyar lebih yang diperuntukkan Alokasi Dana Desa (ADD). Selanjutnya kami akan menyampaikan penjelasan mengenai perubahan belanja tahun anggaran 2019 sebagai berikut:
Sisi Belanja Daerah:
Dalam Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Lamteng Tahun Anggaran 2019 ini, belanja daerah mengalami perubahan dari Rp. 2,70 trilyun lebih menjadi Rp. 2,77 trilyun lebih atau bertambah sebesar Rp. 74,2 milyar lebih. Adapun rincian belanja sebagai berikut :
l. Belanja tidak Langsung mengalami perubahan dari Rp. 1,63 trilyun lebih menjadi Rp. 1,65 trilyun lebih atau bertambah sebesar Rp. 17,5 milyar lebih, dengan rincian perubahan antara lain, Silpa Dana Sertiflkasi dan Tambahan penghasilan Guru, tambahan belanja Hibah yang diperuntukan antara lain KPU, Kamtibmas dalam rangka pengamanan Pemilihan Kepala Kampung, dan Belanja Bagi Hasil kepada Pemerintahan Desa serta tambahan Ongkos Transit Haji Daerah (OTD) Tahun 2019.
Kemudian Belanja Langsung mengalami perubahan dari Rp. 1,06 trilyun lebih menjadi Rp. 1,11 trilyun lebih atau bertambah sebesar Rp. 57,46 milyar lebih. Adapun rincian perubahan dimaksud diperuntukkan kepada Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Kesehatan, Bidang pertanian, dan Bidang Pemberdayaan masyarakat. Bila kita cermati penerimaan pendapatan dan belanja daerah maka Rencana APBD Tahun Anggaran 2019 setelah perubahan menganut sistem keseimbangan antara penerimaan daerah dengan belanja daerah.
Selanjutnya Pembiayaan Daerah. Pada sisi penerimaan pembiayaan mengalami perubahan dari Rp. 78,1 milyar lebih menjadi Rp. 139,9 milyar lebih, atau bertambah sebesar Rp. 61,8 milyar lebih, dan angka tersebut sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Lampung.
“Demikianlah beberapa hal yang dapat saya sampaikan dalam Pengantar Nota Keuangan tentang Perubahan APBD Kabupaten Lamteng Tahun Anggaran 2019. Kami harap kepada para Anggota DPRD Lamteng untuk bersama-sama mencermati dan membahas rancangan Perubahan APBD ini, sehingga dapat kita rumuskan APBD yang lebih realistis sesuai dengan harapan masyarakat”. pungkasnya. (Rendra)