Example 728x250
Berita PilihanTulang Bawang

Simpan Narkotika di Jok Motor, Dua Petani Ditangkap Polsek Rawa Pitu

64
×

Simpan Narkotika di Jok Motor, Dua Petani Ditangkap Polsek Rawa Pitu

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, TULANG BAWANG __ Polsek Rawa Pitu berhasil menangkap HE (31) dan AR (22), mereka merupakan pelaku penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

Kapolsek Rawa Pitu Ipda Samsi Rizal, SE, MH mewakili PLH Kapolres Tulang Bawang AKBP Ronalzie Agus, SIK mengatakan, para pelaku ditangkap hari Selasa (13/08/2019), sekira 18.30 WIB, di Jalan Poros, Kampung Rawa Ragil.

“HE dan AR yang sama-sama berprofesi tani, mereka merupakan warga Kampung Rawa Ragil, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar Ipda Samsi, Rabu (14/08/2019).

Penangkapan terhadap para pelaku, bermula ketika petugas kami yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Aipda Wawansyah melakukan patroli hunting pencegahan C3 (curas, curat dan curanmor) ke arah Kampung Rawa Ragil.

Diperjalanan, petugas kami melihat dua orang yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih tanpa plat nomor melintas dengan gerak gerik yang mencurigakan, lalu dilakukan penyetopan terhadap kendaraan tersebut.

“Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan oleh para pelaku di bawah jok sepeda motor, selanjutnya para pelaku berikut BB (barang bukti) langsung dibawa ke Mapolsek Rawa Pitu,” ungkap Ipda Samsi.

Adapun BB yang berhasil disita oleh petugas berupa plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu, kertas putih pembungkus, HP (handphone) Nokia 1134 warna kuning dan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah putih tanpa plat nomor.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Rawa Pitu dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar. (Hartawan)

Example 120x600

Respon (1)

  1. Very insightful article! Its great to see such well-researched content. Lets talk more about this. Check out my profile!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }