KARYANASIONAL.COM – Menindaklanjuti adanya dugaan Komite SMP 3 Banjar Agung, yang neminta sejumlah uang dari para wali murid, Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) akan menurunkan tim kelapangan untuk mengkroscek kebenarannya.
“Saya langsung menurunkan Tim yang akan di pimpin Kabid PTK, Yohana Sri Wahyuni beserta jajarannya kelapangan. Apabila ditemukan adanya dugaan pungutan dan paksaan yang tidak sesuai tentunya akan kami tindaklanjuti untuk dibatalkan. Dan Permendikbud nomor 44 tahun 2012 melarang pungutan bagi SD, SMP, SMA/SMK tidak di atur,” tegas Kadis Pendidikan Tuba Nazarudin SH. MH., saat dikonfirmasi Karyanasional.com, Rabu (11/3/2020).
“Kalau dia bentuk pungutan maka saya akan membatalkan pungutan tersebut, dan memerintahkan pengembalian dana kepada wali murid. Kalau sumbangan maka ada dua macam. Yang pertama sumbangan itu sah dan tidak melawan hukum maka dapat di teruskan. Tapi kalau melawan hukum bertentangan dengan Permendikbud nomor 44 tahun 2012, maka saya akan membatalkan dan memerintahkan pengembalian dana kepada wali murid,” ungkapnya.
Untuk diketahui, berdasarkan acuan Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. (Wan)