KARYANASIONAL.COM – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Blambangan Umpu bersama Polres Waykanan berhasil mengamankan pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) di Jalan Poros Kampung Gedung Riang, Kecamatan Negeri Agung, Kamis (2/4/2020).
Pelaku berinsial SJ (19) dan AA (20) merupakan warga Desa Karya Jaya Kampung Gedung Batin, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan.
Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Blambangan Umpu Kompol Edy Saputra menyampaikan kronologis kejadian pada Rabu, 1 April 2020, sekitar pukul 10.30 WIB. Korban atas nama Indah selaku pegawai BTPN Syariah beralamatkan di Jl. Jend Sudirman KM 10 Kampung Negeri Baru, Kecamatan Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan. Setelah dari menagih tagihan pinjaman di Dusun Karya Jaya Kampung Gedung Batin, korban berangkat menuju Kampung Gedung Riang Kecamatan Negeri Agung.
Setiba dijalan poros Kampung Gedung Riang korban tiba-tiba dihadang oleh 2 orang laki laki yang tidak dikenal muncul dari dalam semak-semak, mengancam korban menggunakan sebilah pisau kearah korban.
Kemudian pelaku memerintahkan untuk melepas jaket, tas punggung warna hitam dan tas pinggang warna hitam dari tubuh korban, karena terancam indah menuruti kemauan pelaku.
Setelah mendapatkan barang-barang berharga milik korban berupa satu buah tas punggung warna hitam yang berisikan berkas tagihan pinjaman serta Hp Oppo A5s, Hp Merek nokia warna biru, tas pinggang warna hitam yang berisikan uang tagihan pinjaman sebesar Rp.12.894.000 ( dua belas juta delapan ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
Pelaku langsung melarikan diri menuju perkebunan karet yang ada di sekitar lokasi kejadian akibat kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Blambangan Umpu.
Petugas yang menerima laporan melakukan penyelidikan sehingga pada hari tanggal 1 April 2020 sekitar pukul 23.00 WIB mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku AA berada di Kampung Gedung Batin.
Atas informasi tersebut petugas gabungan melakukan penyergapan, sampai dilokasi pelaku akhirnya berhasil diamankan tanpa adanya perlawanan, berdasarkan pengembangan terhadap pelaku AA petugas berhasil kembali mengamankan SJ di kediamannya sehingga kedua pelaku berikut brang bukti lansung dibawa ke mako Polsek Blambangan Umpu guna dilakukannya pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua pelaku dapat diancam dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dan kekerasan dengan hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara,” ungkap Kapolsek Blambangan Umpu. (Rahmat)