Example 728x250
HeadlineHukumLampung Tengah

Lima Tahun Buron, Pelaku DS Dibekuk Tekab 308 Polres Lamteng

115
×

Lima Tahun Buron, Pelaku DS Dibekuk Tekab 308 Polres Lamteng

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng) berhasil meringkus DPO pelaku Curas (pencurian dengan kekerasan) dengan korban MD (meninggal dunia).

Buronan lima tahun itu berinisial DS (21), warga Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.

Penangkapan terhadap tersangka dipimpin langsung Kanit Jatanras Ipda M.P Ramdoni beserta jajarannya, di tempat kerja pelaku, di Natar Lampung Selatan, Jum’at (22/5/2020) sekira pukul 14.00 WIB.

Kasat Reskrim AKP Yuda Wiranegara, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pelaku DS merupakan pelaku Curas yang menjadi buronan polisi selama 5 tahun, dengan Nomor Daftar Pencarian Orang: DPO / 09 / VI / 2015.

Dijelaskan Kasat Reskrim, kronologis aksi kejahatan pelaku DS, berawal saat korban dari rumahnya di Kota Gajah Lamteng hendak kuliah ke Bandar Lampung dengan mengendarai sepeda motor Beat BE 3264 I warna putih.

Namun, ditengah perjalanan tepatnya di Jalan Raya Bulakan, BD 5 Kecamatan Trimurjo Lampung Tengah, korban dipepet oleh 6 orang pelaku menggunakan sepeda motor dan ditendang sehingga korban terjatuh ke parit.

Karena melakukan perlawanan, korban pun akhirnya ditusuk pelaku dibagian dada sebelah kanan sebanyak 2 kali. Rekan tersangka juga sempat melakukan penembakan, dan sepeda motor korban berhasil dibawa kabur pelaku.

Korban yang mengalami luka tusuk dibagian dada itu ditemukan oleh warga, lalu dibawa ke Rumah Sakit Mardi Waluyo Metro. Namun korban tidak tertolong dan meninggal dunia.

Kejadian tersebut terjadi pada Senin (18/05/2015) sekira pukul 22.20 WIB dengan nomor laporan Polisi : LP/ 184-B / V / 2015/ Polda Lpg / Res Lamteng /Sek Trimurjo, Tanggal 15 Mei 2015.

Saat ini pelaku DS sudah diamankan di Mapolres Lamteng untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Dan tersangka tidak melakukan perlawanan saat di tangkap.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku DS dijerat pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau sepertiganya dari hukuman pokok,” tegas AKP Yuda. (red)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }