Example 728x250
HeadlineHukumLampung Tengah

Miliki Sabu dan Ekstasi, Pelaku HS Diamankan Polisi

66
×

Miliki Sabu dan Ekstasi, Pelaku HS Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM – Pelaku penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan (Narkoba) berinisial HS (29) Warga Kampung Tanjung Anom Kecamatan Terusan Nunyai Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), berhasil diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lamteng, Minggu (28/6/2020).

Kasatres Narkoba AKP Hendra Gunawan, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan informasi warga yang resah atas perbuatan tersangka.

Dari informasi tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah diketahui ciri-ciri dan keberadaan tersangka, kita langsung lakukan penggrebekan, dan pelaku HS berhasil ditangkap di warung mie ayam Kampung Wates Kecamatan Bumiratu Nuban Lamteng,” ujar Kasatres Narkoba.

Dari tangan tersangka, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa dua bungkus plastik bening berisi sabu seberat 0,84 gram didalam bungkus rokok LA Bold, dan satu bungkus plastik bening berisi 2 butir pil ekstasi, serta empat bungkus plastik klip bening.

Guna pengembangan lebih lanjut, pelaku HS dan barang buktinya dibawa ke Mapolres Lamteng, dan dibuatkan Laporan Polisi : LP /764-A/IV/2020/Polda Lpg/Res Lamteng/Tgl 28 Juni 2020.

“Atas perbuatannya, pelaku HS dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara,” tegas AKP Hendra Gunawan. (red)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }