KARYANASIONAL – Dinas Pendidikan Kabupaten Mesuji kembali terapkan PPDB 2022 masih dengan menggunakan sistem zonasi. Hal ini bertujuan untuk melakukan pemerataan pendidikan bagi siswa dan siswi yang ada di Kabupaten yang akrab dengan sapaan Bumi Ragab Begawe Caram.
Kendati demikian, PPDB 2022 jalur zonasi dengan kuota 50 persen paling tinggi dibandingkan jalur lain. Hal ini untuk melakukan pemerataan pendidikan bagi siswa didik di seluruh wilayah yang ada.
Sementara untuk jalur zonasi ditujukan bagi siswa dengan domisili sesuai wilayah zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Domisili berdasarkan alamat dalam kartu keluarga yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum tanggal pendaftaran,” jelas Kadis Pendidikan Andi S. Nugraha, Kamis 02-juni-2022.
Lebih lanjut Andi S. Nugraha, jika tidak memiliki KK karena kondisi tertentu (bencana alam/sosial), maka bisa diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang sudah dilegalisir Lurah/Kepala Desa/Pejabat setempat. Surat tersebut menjelaskan bahwa siswa yang bersangkutan sudah berdomisili minimal satu tahun sejak terbitnya surat keterangan domisili.
Dinas Pendidikan mengharapkan, sistem zonasi memberi dampak signifikan bagi sekolah-sekolah yang berada di pinggir daerah. Sistem ini memberikan peluang anak bisa mendapatkan sekolah dengan wilayah terdekat.
Dengan demikian, PPDB tahun 2022 sangat terbantu dengan sistem zonasi untuk pemerataan pendidikan bagi siswa. Jalur zonasi sekolah bisa memenuhi kapasitas maksimal sekolah dalam menampung siswa didik,” tutup Andi S. Nugraha. (rilis/Baginda)