Example 728x250
HeadlineHukumMetro

Belum Kantongi Izin Tower BTS di Metro Sudah Berdiri Gagah

115
×

Belum Kantongi Izin Tower BTS di Metro Sudah Berdiri Gagah

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Pemerintah Kota (Pemkot) Metro merasa kecolongan dengan adanya pembangunan menara telekomunikasi setinggi 50 meter yang berdiri tegak di wilayah Margodadi, Metro Selatan, diduga belum mengantongi izin.

Kasi Penataan Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Metro, Ari Aryadi membenarkan bahwa proyek bangunan tower telekomunikasi yang berlokasi di Jalan Beringin 1, RT 24 /RW 06, Kelurahan Margodadi, Kecamatan Metro Selatan tersebut belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Saya mewakili tim teknis dari PUTR, bersama teman-teman teknis dari PTSP dan Satpol PP sudah melaksanakan peninjauan. Dari tinjauan itu, memang benar proyek tower ini teridentifikasi belum mengantongi izin, tapi sudah colong star dan berdiri menjulang tinggi,” katanya, Senin (10/10/2022).

Terkait sangsi apa yang akan diberikan, pihaknya enggan berkomentar karena itu kewenangan Satpol PP selaku satuan penegakan Perda.

Sementara itu, Kasi Pengaduan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro, Ame Aprilia saat ditemui di ruang kerjanya membenarkan, bahwa pihaknya bersama tim dari Dinas PUTR dan Satpol PP Kota Metro telah meninjau terkait adanya proyek bangunan tower telekomunikasi di Kelurahan Margodadi, Metro Selatan yang diduga belum berizin.

“Iya kami baru saya meninjau lokasi bersama tim dari PU dan Satpol PP. Disana kita hanya bertemu dengan kepala tukang yang dipercaya untuk melaksanakan pembangunan tower itu, jadi kita nggak ketemu dengan pihak perusahaan,” jelasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, Karena belum bisa menunjukan berkas perizinannya, pihaknya meminta pembangunan ini di stop dulu.

“Kami juga meminta kepada pihak perusahaan untuk segera berkoordinasi dengan pihak kami PTSP. Usulkan dulu PBG ke Dinas PUTR. Kalau sudah terbit baru bisa dilanjutkan,” tambah Aprillia.

Dia menambahkan, PTSP menunggu niat baik perusahaan untuk secepatnya berkoordinasi dengan dinas-dinas terkait agar pelaksanaan pembangunan tower tersebut dapat berjalan lancar.

“Makanya kami minta untuk hadir supaya kami bisa kroscek. Kami ingin lihat kelengkapan berkas izin perusahaan mereka. Kalau belum ada atau belum lengkap, ya mohon maaf, jangan dilanjutkan,” ujarnya.

Pihaknya juga menegaskan, tidak ada toleransi atau kebijaksanaan pekerjaan terus dilaksanakan, sambil mengurus persyaratan izin.

“Tidak bisa dilanjutkan pekerjaannya. lengkapi dulu semua, setelah lengkap baru silahkan jalan lagi. Jika dalam jangka waktu yang kami berikan tetap bandel ya mohon maaf, kami akan rekomendasikan pada penegak perda untuk ratakan,” pungkasnya.

Pewarta: Wahyu

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }