Example 728x250
HeadlineNasional

Kabid Humas dan Budaya AWPI Barsel Resmi Menjadi Pangkalima BATANTU

66
×

Kabid Humas dan Budaya AWPI Barsel Resmi Menjadi Pangkalima BATANTU

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Ketua Bidang Humas dan Budaya Dewan Perwakilan Cabang Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (DPC AWPI) Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng), Ariahawinata, resmi diangkat Majelis Besar – Agama Hindu Kahariangan (MB-AHK) Pusat dan Lembaga Tanduk Intan Kaharingan (PLTIK) sebagai Pangkalima Barisan Antang Patahu (BATANTU) di kabupaten setempat.

Diangkatnya Ariahawinata sebagai Pangkalima BATANTU Kabupaten Barsel berdasarkan Rapat Koordinasi (Rakor) yang dilaksanakan di Kota Sampit, Kabupaten Kota Waringin Timur (Kotim) Kalteng pada 21-23 Oktober 2022. Kegiatan yang digelar itu, dihadiri perwakilan AHK 14 Kabupaten Suku Dayak se Kalteng yang dihadiri 200 orang peserta.

Dalam Rakor MB-AHK PLTIK itu, telah mengeluarkan beberapa kesepakatan bersama yang melahirkan BATANTU yang merupakan sebuah Barisan yang dipimpin oleh seorang Pangkalima Daerah yang nantinya bertugas sebagai pengawal serta mengamankan semua pelaksanaan Ritual AHK yang dilaksanakan di daerahnya.

“Seperti oleh para Kandong, Basir, Pisur, Handepang, Telun, Pahanteran, Hinting Pali yang merupakan sebagaimana Ritual sah milik Agama Hindu Kaharingan (AHK) demikian juga untuk di Daerah Aliran Sungai Barito (DAS Barito) seperti, Usik Liyau juga dikawal oleh BATANTU Daerah sesuai pelaksanaannya dan akan selalu berkoordinasi dengan Majelis setempat,” terang Pangkalima BATANTU Barsel yang baru terpilih dan dilantik Ariahawinata, masa bhakti 2022-2027, Senin (24/10/2022).

Diterangkan dia, hasil Rakor MB-AHK PLTIK yang digelar di Kota Sampit, Kotim, Kalteng itu, rekomendasinya akan dikirim kepada Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalteng dan koordinator Damang se Kalteng.

Kemudian sambung dia, rekomendasi itu juga akan dikirimkan ke seluruh instansi pemerintah se Kalteng. Seperti lanjut dia, Gubernur, Kapolda, Kapolres Bupati/Walikota se Kalteng.

Dijelaskan dia, rekomendasi yang disampaikan tersebut menerangkan, bahwa kegiatan-kegiatan seperti ritual-ritual keagamaan tersebut dimaksud, tidak boleh dilaksanakan di sembarang waktu dan tempat, harus mendapatkan persetujuan dari beberapa pihak, seperti, MB-AHK, MK-AHK dan Penghulu Agama Hindu Kaharingan.

“Dewan Adat Dayak (DAD), Damang, para Mantir Adat tidak ada kewenangan memberi ijin atau merekomendasikan pelaksanaan kegiatan ritual Agama Hindu Kaharingan,” pungkas Panglima BATANTU. (Wahyu)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }