HeadlineHukumLampung Tengah

Integritas Polisi Diuji dalam Skandal Rekrutmen Tenaga Honorer Kota Metro

krynsi
875
×

Integritas Polisi Diuji dalam Skandal Rekrutmen Tenaga Honorer Kota Metro

Sebarkan artikel ini
Foto: Ilustrasi

KARYA NASIONAL – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam rekrutmen 387 tenaga honorer di Kota Metro kini berada di titik nadir yang menjadi pertaruhan besar bagi kredibilitas aparat penegak hukum (APH).

Meski Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan, hingga kini publik masih dibiarkan bertanya-tanya tanpa adanya penetapan tersangka. Kondisi ini memicu spekulasi tajam, sejauh mana nyali dan integritas kepolisian diuji untuk menyeret aktor intelektual di balik skandal ini?

Dugaan keterlibatan pejabat teras, termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah berinisial W (mantan Kepala BKPSDM Metro) dan oknum anggota DPRD Metro berinisial A, membuat kasus ini menjadi ujian nyata bagi Polda Lampung. Publik mencium aroma kekhawatiran, apakah hukum akan berdiri tegak atau justru tunduk di bawah bayang-bayang relasi kuasa.

Tokoh Masyarakat Lampung sekaligus Ketua Umum Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI), Hengki Ahmat Jazuli (HAJ), secara terbuka menyuarakan keraguan publik terkait kelambatan proses ini. Baginya, status penyidikan adalah bukti bahwa kejahatan telah ditemukan, sehingga tidak ada alasan untuk mengulur waktu dalam menetapkan siapa yang harus bertanggung jawab.

“Status penyidikan tanpa tersangka adalah misteri yang melukai rasa keadilan. Kita sedang menguji integritas kepolisian di sini. Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum sedang bernegosiasi dengan kekuasaan atau ada upaya ‘main mata’ demi menyelamatkan oknum pejabat tertentu. Siapa pun aktornya, baik eksekutif maupun legislatif, harus segera diseret ke terang benderang!” tegas Hengki dengan nada mendesak.

Foto: Hengki Ahmat Jazuli, Katua Umum Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI)

Diketahui, kasus rekrutmen tenaga honorer di Kota Metro bukan sekadar pelanggaran administratif biasa, melainkan dugaan kejahatan terstruktur yang menabrak UU No. 20/2023.

Beberapa poin krusial yang menanti konsekuensi hukum meliputi:

  • Manipulasi Dokumen Negara: Dugaan penggunaan “SK Perpanjangan” untuk honorer yang baru direkrut demi mengelabui larangan resmi pemerintah pusat. Tindakan ini merupakan indikasi kuat pemalsuan dokumen dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power).
  • Konspirasi Anggaran: Adanya dugaan “jatah” kursi honorer untuk oknum DPRD agar penganggaran gaji ilegal ini disetujui. Praktik “bancakan” ini secara nyata berpotensi merugikan keuangan negara.

Meskipun Dirkrimsus Polda Lampung, Kombes Pol Dery Agung Wijaya, telah menyatakan bahwa 29 saksi telah diperiksa dan tersangka akan segera diumumkan, namun janji tersebut kini ditagih oleh masyarakat. Publik berharap Polda Lampung tidak “masuk angin” dalam menuntaskan mafia birokrasi yang merusak tatanan kepegawaian di Kota Metro.

Integritas Polda Lampung kini dipertaruhkan di depan mata masyarakat Lampung. Apakah kepolisian berani memutus rantai korupsi ini hingga ke akarnya, atau membiarkan hukum menjadi tumpul saat berhadapan dengan pejabat tinggi? Jawaban atas pertanyaan ini dinanti melalui langkah nyata penetapan tersangka dalam waktu dekat.

Oleh karena itu, Hengki Ahmat Jazuli berharap pihak kepolisian, dalam hal ini Dirkrimsus Polda Lampung segera menetapkan tersangka dalam kasus rekrutmen tenaga honorer di Kota Metro.

“Integritas polisi sedang diuji dalam menetapkan tersangka dari kasus ini. Karenanya, untuk menjawab spekulasi liar yang terjadi dikalangan masayarakat, Dirkrimsus Polda Lampung harus segera menetapkan siapa saja tersangka dari skandal perkara tersebut,” pungkasnya. (dra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *