KARYA NASIONAL – Dedikasi tinggi dalam menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Polri dibuktikan secara nyata oleh jajaran Polsek Way Pengubuan, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung. Hanya dalam waktu singkat, kurang dari 24 jam sejak kejadian, Tim Tekab 308 Presisi berhasil menggulung komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di Kampung Candi Rejo pada Sabtu dini hari (24/1/2026).
Aksi pencurian tersebut menimpa korban SN (42) sekitar pukul 02.00 WIB, di mana dua unit motor miliknya (Honda Beat dan Honda Supra Fit) raib digondol pelaku. Begitu menerima laporan pada pukul 05.30 WIB, Tim Tekab 308 Presisi yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Subroto langsung tancap gas.
Penyelidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan Tim Satwa K-9 Polda Lampung serta analisis mendalam terhadap rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Kecepatan penanganan kasus ini membuahkan hasil signifikan. Pada Minggu dini hari (25/1/26) pukul 01.30 WIB, petugas berhasil meringkus pelaku utama berinisial DW (26) di Kampung Banjar Ratu. Pengembangan berlanjut ke wilayah Sulusuban, di mana polisi menciduk GN (39), oknum yang membantu menjual hasil kejahatan.
“Tupoksi kami adalah memastikan keamanan masyarakat terjamin. Pengungkapan dalam waktu singkat ini merupakan bentuk komitmen jajaran Kepolisian dalam merespons cepat setiap tindak pidana,” tegas Kapolsek Way Pengubuan, Iptu Bayu Z. Ogara, S.Psi., M.M., mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H.
Selain mengamankan para tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit Honda Verza dan satu unit Suzuki Satria FU dari tangan GN. Sementara itu, motor Honda Supra Fit milik korban ditemukan di kediaman pelaku ML, yang saat ini masih dalam pengejaran (DPO).
Kini para pelaku telah mendekam di sel tahanan Polsek Way Pengubuan dan dijerat dengan Pasal 477 KUHPidana (UU Nomor 1 Tahun 2023).
Keberhasilan ini menjadi pesan tegas bagi para pelaku kriminal bahwa jajaran kepolisian tidak akan memberikan ruang gerak sedikitpun bagi kejahatan di wilayah hukum Lampung Tengah. (rls/Dod)











