HeadlineHukumLampung Tengah

Komitmen Tanpa Kompromi, Polres Lamteng Bidik 9 Pelanggaran Fatal di Jalur Lintas

Dodi
678
×

Komitmen Tanpa Kompromi, Polres Lamteng Bidik 9 Pelanggaran Fatal di Jalur Lintas

Sebarkan artikel ini

KARYA NASIONAL – Sebagai urat nadi transportasi utama di Provinsi Lampung, keamanan Jalur Lintas Tengah (Jalinteng) kini menjadi atensi penuh.

Dimulainya Operasi Keselamatan Krakatau 2026 pada Senin (2/2/2026) pagi menjadi sinyal kuat bahwa Polres Lampung Tengah tidak akan membiarkan adanya gangguan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas), terutama yang dipicu oleh kendaraan non-standar.

Apel Gelar Pasukan yang digelar di Mapolres setempat itu menegaskan komitmen Polri dalam menjaga stabilitas wilayah demi menjamin kelancaran distribusi logistik dan mobilitas masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Wakapolres Lampung Tengah, Kompol Heru Sulistyananto, S.H., M.H., yang hadir mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan pesan tegas mengenai sterilisasi jalur lintas. Dalam arahannya, ia menekankan bahwa setiap kendaraan yang melintasi Lampung Tengah harus memenuhi standar keamanan yang berlaku.

“Mewakili Kapolres, saya tegaskan bahwa stabilitas di Jalur Lintas Tengah adalah prioritas kami. Kami tidak ingin ada celah bagi pelanggaran yang mengancam nyawa. Kendaraan angkutan barang yang nekat mengangkut orang dan travel ilegal akan kami tertibkan tanpa kompromi,” ujar Kompol Heru saat memberikan keterangan langsung usai penyematan pita tanda operasi.

Ia menambahkan bahwa penggunaan komponen non-standar seringkali menjadi pemicu kecelakaan fatal.

“Jangan sampai niat silaturahmi masyarakat terganggu atau berakhir tragedi hanya karena kendaraan yang tidak laik jalan atau modifikasi yang menyalahi aturan teknis,” tambahnya.

Sembilan Sasaran untuk Sterilisasi Jalur Operasi yang akan berlangsung selama 14 hari ini (2-15 Februari 2026) membidik sembilan sasaran prioritas yang dianggap berpotensi mengganggu stabilitas arus lalu lintas, antara lain:

  1. Penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis.
  2. Kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spesifikasi pabrikan.
  3. Penggunaan sirene, rotator, dan strobo yang tidak sesuai peruntukannya.
  4. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan.
  5. Kendaraan pribadi yang digunakan sebagai angkutan atau travel ilegal.
  6. Kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang.
  7. Kendaraan angkutan penumpang yang tidak laik jalan.
  8. Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm standar SNI atau berboncengan lebih dari satu orang.
  9. Kendaraan wisata yang parkir di bahu jalan dan berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Pendekatan Edukatif dan Profesional Meski fokus pada pengawasan ketat, Kompol Heru mengingatkan jajarannya agar tetap menjaga marwah institusi dengan pendekatan yang humanis. Sebanyak 80 persen kegiatan akan difokuskan pada upaya preemtif dan preventif, sementara 20 persen sisanya adalah penegakan hukum melalui ETLE dan teguran.

“Laksanakan tugas secara profesional dan hindari tindakan kontraproduktif yang bisa menurunkan kepercayaan publik. Pastikan masyarakat merasa aman dan terayomi saat kita melakukan penertiban di lapangan,” pungkas Wakapolres menutup instruksinya.

Sinergi lintas sektoral bersama TNI, Dishub, dan Satpol PP ini diharapkan mampu menciptakan kondisi jalan raya yang prima, sehingga stabilitas keamanan di wilayah hukum Lampung Tengah tetap terjaga hingga masa mudik lebaran nanti. (rls/Dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *