AdvertorialHeadlineLampung Tengah

Pemkab Lamteng Terapkan Skema WFH Satu Kali Sepekan Bagi ASN

krynsi
711
×

Pemkab Lamteng Terapkan Skema WFH Satu Kali Sepekan Bagi ASN

Sebarkan artikel ini

KARYA NASIONAL – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah secara resmi mulai mematangkan langkah transformasi budaya kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menyusul diterbitkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ. Kebijakan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin oleh Asisten Administrasi Umum, Drs. Eko Dian Susanto, M.I.P., di Ruang Rapat Sekdakab Lampung Tengah, Kamis (2/4/2026).

Dalam arahannya, Eko Dian Susanto menjelaskan bahwa merujuk pada instruksi Mendagri Tito Karnavian, kalangan ASN di lingkungan pemerintah kabupaten akan menerapkan sistem kerja Work From Home (WFH) sebanyak satu kali dalam sepekan, tepatnya pada hari Jumat. Namun, ia memberikan penekanan keras bahwa kebijakan ini bukanlah ajang untuk bersantai.

“Sesuai dengan SE Mendagri tersebut, ASN bakal diterapkan WFH setiap hari Jumat. Saya tegaskan, selama masa WFH ini, ASN dilarang keras meninggalkan rumah. Mereka wajib tetap responsif terhadap arahan pimpinan dan harus siap hadir secara fisik jika sewaktu-waktu dibutuhkan,” ujar Eko Dian Susanto saat memberikan arahan di depan para kepala perangkat daerah.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa mekanisme pengawasan akan dilakukan secara ketat melalui sistem digital. ASN diwajibkan melakukan pencatatan kehadiran secara berkala pada aplikasi presensi resmi serta melaporkan bukti hasil kerja harian kepada atasan langsung. Menurutnya, transformasi ini menuntut kesiapan teknologi dari setiap instansi.

“Perangkat daerah wajib mengoptimalkan penggunaan E-Office, Tanda Tangan Elektronik, dan kanal pengaduan masyarakat. Kita ingin membuktikan bahwa dengan dukungan digital, produktivitas kerja tidak akan menurun meskipun dilakukan dari rumah,” tambahnya.

Meski demikian, Eko menegaskan bahwa kebijakan WFH ini memiliki pengecualian bagi jabatan strategis dan unit pelayanan publik yang bersifat krusial. Pejabat setingkat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator atau Eselon III, hingga Camat dan Lurah tetap diwajibkan untuk bekerja dari kantor sebagaimana biasanya.

“WFH tidak berlaku bagi para kepala dinas, kepala bagian, camat, hingga lurah. Begitu juga dengan unit layanan kedaruratan, kesiapsiagaan bencana, serta jajaran Satpol PP yang menyelenggarakan urusan ketenteraman dan ketertiban umum. Pelayanan dasar masyarakat harus tetap siaga di lapangan,” tegasnya.

Menutup arahannya, Eko Dian Susanto berharap kebijakan baru yang mulai berlaku sejak ditetapkan pada 31 Maret 2026 ini dapat membangun budaya kerja yang lebih efisien dan modern di Lampung Tengah. Ia meminta seluruh pimpinan perangkat daerah untuk melakukan pengendalian ketat agar transformasi birokrasi ini benar-benar memberikan dampak positif bagi kinerja pemerintahan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *