Way Kanan

Way Kanan Tetapkan KP2B 27 Ribu Hektare dan Kawasan Industri 5 Ribu Hektare dalam Revisi RTRW

38
×

Way Kanan Tetapkan KP2B 27 Ribu Hektare dan Kawasan Industri 5 Ribu Hektare dalam Revisi RTRW

Sebarkan artikel ini

Jakarta – Bupati Way Kanan Ayu Asalasiyah, S.Ked., bersama Sekretaris Daerah Machiavelli Herman Tarmizi, S.STP., M.Si., menghadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDT), di The Tribrata Convention Jakarta, Senin (18/05/2026).

Turut hadir Ketua DPD Kabupaten Way Kanan Rial Kalbadi, S.H., serta jajaran OPD teknis meliputi Dinas PUPR, TPHP, Perkebunan, Lingkungan Hidup, Perkimtan, PMPTSP, Perindag, Pendidikan dan Kebudayaan, Bappeda, ATR/BPN, dan Bagian Hukum Setdakab.

Dalam forum tersebut, Bupati Ayu menyampaikan revisi RTRW Kabupaten Way Kanan Tahun 2026–2046 sebagai upaya mewujudkan penataan ruang wilayah yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan. Kabupaten Way Kanan memiliki luas 3.522,11 km² dengan 15 kecamatan, 227 kampung, dan jumlah penduduk 495.058 jiwa. Secara geografis, wilayah ini berbatasan langsung dengan kabupaten di Provinsi Lampung maupun Sumatera Selatan.

Bupati menjelaskan sektor unggulan Way Kanan meliputi pertanian perkebunan, kehutanan industri, dan pariwisata. Nilai PDRB tercatat lebih dari Rp21 triliun, dengan sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebagai penyumbang terbesar pertumbuhan ekonomi daerah. Proses penyusunan revisi RTRW telah melalui konsultasi publik, pembahasan Forum Penataan Ruang, kesepakatan substansi dengan DPRD dan Pemerintah Provinsi, validasi KLHS, hingga pembahasan lintas sektor bersama Kementerian/Lembaga.

Dalam revisi RTRW, Pemkab Way Kanan memperhatikan keberlanjutan kawasan hutan seluas 79.524 hektare sesuai ketentuan Kementerian LHK, serta menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) seluas 27.250,08 hektare sebagai komitmen menjaga ketahanan pangan. Pemerintah juga merencanakan pengembangan kawasan industri seluas 5.089,91 hektare di beberapa kecamatan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan investasi dengan tetap memperhatikan kesesuaian tata ruang dan lingkungan.

“Revisi RTRW ini tidak hanya menjadi pedoman pembangunan daerah, tetapi juga upaya menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, ketahanan pangan, investasi, serta pelestarian lingkungan hidup,” ujar Bupati Ayu. Ia menegaskan Pemkab Way Kanan siap menindaklanjuti masukan dari kementerian/lembaga agar dokumen RTRW berkualitas, implementatif, dan memberi manfaat bagi pembangunan serta kesejahteraan masyarakat Way Kanan, sekaligus mendukung visi Indonesia Emas 2045.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *