HeadlineLampung Tengah

Selamatkan Lampung Tengah dari Konspirasi Terselubung!!!

619
×

Selamatkan Lampung Tengah dari Konspirasi Terselubung!!!

Sebarkan artikel ini

KARYA NASIONAL – Polemik status jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lampung Tengah, Welly Adiwantra, terus menjadi sorotan. Meski Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah telah menerima surat pemberitahuan terkait penetapan status tersangka dari Polda Lampung, hingga kini belum terlihat langkah tegas dari Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, untuk menunjuk Pelaksana Harian (Plh.) maupun Pelaksana Tugas (Plt.) Sekda.

Kondisi tersebut menuai kritik dari Ketua NGO JPK Koordinator Daerah (Korda) Lampung Tengah, Uncu Wenda. Menurutnya, ketidakjelasan sikap pemerintah daerah justru membuka ruang munculnya berbagai opini dan spekulasi di tengah masyarakat.

“Beberapa waktu lalu alasan Plt. Bupati belum mengambil keputusan karena masih menunggu salinan surat penetapan tersangka dari Polda Lampung. Sekarang surat itu sudah diterima oleh Pemkab, tetapi mengapa belum juga ada langkah administratif? Ini yang menjadi pertanyaan publik,” kata Uncu, Sabtu (4/7/2026).

Menurutnya, jabatan Sekda merupakan posisi strategis yang tidak boleh dibiarkan dalam kondisi tanpa kepastian karena menyangkut kelancaran pemerintahan dan pelayanan publik.

Uncu menilai, apabila hingga Senin (6/7/2026) belum ada penunjukan pejabat sementara maupun pembebastugasan terhadap Sekda, maka pemerintah daerah harus siap memberikan penjelasan kepada masyarakat.

“Kami mengingatkan agar pemerintah tidak membiarkan ruang publik dipenuhi berbagai asumsi. Ketika keputusan yang semestinya belum diambil, masyarakat tentu akan bertanya-tanya. Cara terbaik menghentikan berbagai spekulasi adalah dengan bertindak sesuai aturan dan secara transparan,” tegasnya.

Ia menambahkan, NGO JPK Korda Lampung Tengah akan terus mengawal persoalan tersebut karena menyangkut tata kelola pemerintahan yang bersih dan kepentingan masyarakat.

“Kami tidak ingin Lampung Tengah tersandera oleh kepentingan-kepentingan tertentu. Yang harus diselamatkan adalah pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Jangan sampai muncul anggapan adanya konspirasi terselubung hanya karena pemerintah lamban mengambil keputusan. Cara mematahkan anggapan itu sederhana, yaitu bertindak secara terbuka sesuai ketentuan hukum,” ujar Uncu.

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Universitas Lampung, Dr. Yusdianto, S.H., M.H., menilai kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan efektif di tengah proses hukum yang menjerat pejabat strategis.

“Satu tangan dua tarikan. Untuk menjawab kegaduhan yang berkembang di lingkungan Pemkab Lampung Tengah, Plt. Bupati harus menunjukkan komitmen yang clear and clean. Langkah administratif berupa pembebastugasan Sekda merupakan pilihan yang dapat ditempuh untuk menjaga netralitas birokrasi, tanpa mengurangi asas praduga tak bersalah dalam proses hukum,” jelas Yusdianto.

Menurutnya, pembebastugasan bukanlah bentuk penghukuman, melainkan bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik agar pelayanan publik tidak terganggu.

“Semakin lama keputusan tidak diambil, maka ruang bagi opini dan spekulasi publik akan semakin besar. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu memberikan kepastian melalui langkah yang tegas dan sesuai ketentuan. Ini penting demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” katanya.

Yusdianto menegaskan, kepastian hukum dan kepastian administrasi harus berjalan beriringan. Pemerintah daerah, katanya, tidak boleh membiarkan polemik berkepanjangan karena dapat memengaruhi efektivitas birokrasi.

“Yang harus dikedepankan adalah kepentingan masyarakat Lampung Tengah. Pemerintah wajib memastikan birokrasi tetap berjalan profesional, akuntabel, dan bebas dari polemik yang berkepanjangan,” pungkasnya. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *