Lain-Lain

Kepala VTS Panjang Entris Sutrisman Paparkan Materi Penegakkan Hukum dalam Implementasi TSS Selat Sunda

Avatar
53
×

Kepala VTS Panjang Entris Sutrisman Paparkan Materi Penegakkan Hukum dalam Implementasi TSS Selat Sunda

Sebarkan artikel ini

IMG-20200730-WA0078

KARYANASIONAL.COM – Kepala Vessel Traffic Services ( TSS ) Panjang, Entris Sutrisman, menghadiri dan menjadi narasumber pada sosialisasi tentang Penegakkan Hukum dalam Implementasi pada TSS Selat Sunda, Rabu (29/7/2020).

Kegiatan yang diselenggarakan Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Panjang berlangsung lancar.

Sosialisasi dibuka oleh Pelaksana Harian Kepala KSOP Kelas I Panjang, yaitu Akhmad Soedarto selaku Kepala Bidang Keselamatan Berlayar, Penjagaan dan Patroli dan dihadiri oleh perwakilan dari Pangkalan Angkatan Laut Provinsi Lampung, Polairud Polda Lampung, DPC INSA Panjang, Pelaku Usaha Keagenan Kapal, Nakhoda Kapal dan beberapa stakeholder terkait di sekitar wilayah Provinsi Lampung.

Dalam paparannya, Kepala Vessel Traffic Services ( TSS ) Panjang Entris Sutrisman, mengatakan, dalam penegakan hukum di bidang keselamatan berlayar pada TSS Selat Sunda telah diatur melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 130 Tahun 2020 tentang Penetapan Sistem Rute Selat Sunda dan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP.531/DJPL/2020 tentang Standar Operasional Prosedur Kapal Negara Patroli Dalam Rangka Penegakkan Hukum di Bidang Keselamatan Berlalu Lintas Pada TSS Selat Sunda, ungkapnya.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan agar tingkat kepatuhan pelaku pelayaran semakin meningkat sehingga dapat meminimalisasi kejadian atau musibah dalam pelayaran, untuk kegiatan sosialisasi sudah semaksimal mungkin termasuk yang di pelabuhan Panjang dengan KSOP Panjang, kepedulian kita terutama yang telah diberikan TSS, penekana lagi ke mitra kita dan stakeholder krubkapal dari Panjnag ke Panjang, ujar Entris lagi.

Untuk diketahui bahwa, Penetapan TSS Selat Sunda bertujuan untuk mengurangi head-on situation agar dapat meningkatkan keselamatan pelayaran dengan memisahkan alur arus lalu lintas yang berlawanan, mengurangi resiko kecelakaan kapal yang disebabkan kandas di atas karang, mengurangi bahaya tabrakan di persimpangan dengan menetapkan area kewaspadaan dan perlindungan lingkungan maritim.

“Saya berharap dengan mengikuti sosialisasi ini seluruh pihak baik operator maupun pengguna jasa yang menuju atau dari Pelabuhan Panjang dapat memahami peraturan nasional yang telah tetapkan dalam berlalu lintas pada TSS Selat Sunda sehingga dapat meminimalisasi kejadian atau musibah dalam pelayaran,” pungkas Entris Sutrisman. (Helmi)