KARYANASIONAL.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Tengah (Lamteng) menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran (TA) 2021, di Gedung Dewan setempat, Jumat (16/10/2020).
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lamteng Sumarsono, didampingi Wakil Ketua I Yulius Heri Susanto, Wakil Ketua III Muslim Anshori, para Anggota Dewan dan Sekretaris DPRD Lampung Tengah Syamsi Roli beserta Jajarannya.
Paripurna juga turut dihadiri Pjs. Bupati Lamteng Adi Erlansyah, para Asisten dan Staf Ahli Bupati, para Kepala SKPD, dan Jajaran Forkopimda Pemkab Lampung Tengah.
Dalam nota pengatarnya, Pjs. Bupati Lamteng Adi Erlansyah menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, diamatnakan bahwa kepala daerah menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA), serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), yang selanjutnya kepada DPRD untuk dibahas dan disepakati bersama sebagai dasar penyusunan RAPBD.
Demikian ringkasan atas KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 sebagai benkut:
• Sisi Pendapatan
Target pendapatan daerah Tahun 2021 sebesar Rp. 2,511 trilliun Iebih dengan rincian sebagai berikut:
1. Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp. 183,093 milyar lebih.
2. Dana Perimbangan sebesar Rp. 1.724 triliyun lebih.
3. Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp. 603,525 millyar lebih.
• Sisi Belanja
Belanja Daerah pada Tahun 2021 ditargetkan sebesar Rp. 2,581 trilyun lebih yang dipergunakan untuk:
1. Belanja Pegawai sebesar Rp. 1.123 triliyun lebih. ) Belanja Banana 8: lasa dan Belanja Modal sebesar Rp. 907,111 milyar lebih.
2. Belanja Hibah sebesar Rp. 54,369 milyar lebih.
3. Belanja TIdak Terduga sebesar Rp. 30 milyar.
4. Belanja Bagi Hasil sebesar Rp. 8,912 milyar lebih.
5. Balanja Bantuan Keuangan sebesar Rp. 457,522 milyar lebih.
• Sisi Pembiayaan
Sisi penerimaan pembiayaan direncanakan Rp.10 milyar, yang akan dipergunakan untuk menutupi defisit antara pandapatan dan belanja.
Adapun prioritas belanja daerah pada tahun anggaran 2021 diarahkan:
1. Peningkatan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Peningkatan pengendalian Stunting.
2. Peningkatan Kualitas lnfrastruktur dengan Semangat Gotong Rayong.
3. Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah dan peningkatan Ketahanan Pangan.
4. Peningkatan Tata kelola Pemerintahan dan Pelayanan Publik.
5. Peningkatan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup yang berkelanjutan.
6. Peningkatan Keamanan, Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat.
Selain itu diarahkan pula dalam upaya penanganan Covid l-19 baik dalam hal penanganan kesehatan dan mengurangi dampak ekonomi serta jaringan pengamanan sosial.
Secara rinci belanja tersebut dijabarkan dalam program/kegiatan masing-masing bidang urusan yang meliputi:
1. Bidang urusan wajib pelayanan dasar.
2. Bidang Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar.
3. Bidang Urusan Pilihan.
4. Bidang Urusan Pendukung atau Penunjang.
Adapun penjelasan secara rinci telah kami tuangkan didalam dokumen Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021.
“Demikian nota pengantar rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2021 kami sampaikan, mohon untuk dapat dibahas dan disepakati bersama antara Eksekutif dengan Legeslatif, sebagai dasar penyusunan APBD Tahun 2021,” pungkasnya. (red)