Example 728x250
HeadlineHukumMetro

Langgar Aturan, Tim Gabungan Kota Metro Akan Segel BTS di Metro Utara

88
×

Langgar Aturan, Tim Gabungan Kota Metro Akan Segel BTS di Metro Utara

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Keberadaan menara Base Transceiver Station (BTS) di Jl. Bison, Kelurahan Porwosari, Kecamatan Metro Utara, Provinsi Lampung, belum mengantongi izin, semakin terang benderang.

Fakta itu muncul, menyusul pernyataan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro, Deny Sanjaya, Kamis (13/10/2022).

Menurut Deni, pihaknya sudah melayangkan surat teguran yang kedua kalinya, namun sampai detik ini pihak pengelola belum merespon. Peringatan itu merupakan bagian dari prosedur penertiban menara telekomunikasi.

“Surat peringatan itu, berlaku selama sepuluh hari. Jika tidak indahkan kami akan segera melayangkan peringatan ketiga kalinya,” katanya.

Dia menambahkan, selaku perpanjangan tangan Pemerintah daerah, pihaknya menyambut baik para investor yang masuk Kota Metro.

“Tapi tentu sesuai dengan perizinan dan aturan yang berlaku. Sehingga kehadiran para pengusaha di Kota Metro berdampak positif dan berkontribusi terhadap lingkungan dan pemerintah daerah,” jelasnya.

Lebih lanjut dia menegaskan, sesuai mekanisme Pemerintah Kota Metro, pihak PTSP akan melayangkan surat teguran yang ketiga.

“Jika, teguran ketiga tidak diindahkan, maka kami bersama Tim gabungan penegak perda dari Dinas PU dan Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) terpaksa akan menyegel,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Terkait keberadaan menara Base Transceiver Station (BTS) di Jl. Bison, Kelurahan Purwosari, Kecamatan Metro Utara, diduga belum mengantongi izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Metro.

Satuan Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Metro dalam waktu dekat akan turun ke lokasi. Hal itu disampaikan oleh Kabid Penegak Perda Satpol-PP Kota Metro, Yoseph Nenotaek, saat dikonfirmasi Karyanasional diruang kerjanya, Rabu (12/10/2022).

Dia menambahkan, bahwa pihaknya telah melayangkan surat teguran kepada pihak manajemen, namun hingga saat ini belum ada respon.

“Kami sudah pernah melayangkan surat teguran tapi mereka tidak pernah hadir,” katanya.

Persoalannya, kata dia, pihak manajemen ini sudah ganti tiga kali kepengurusan. Pertama yang mengurus tidak selesai dan ganti orang.

“Sehingga persoalan ini, saling lempar tanggung jawab. Sampai detik ini pun, kami tidak tahu persis sejauh mana proses perizinan di PTSP,” jelasnya.

Lebih lanjut Yoseph mengatakan, untuk membangun menara BST seharusnya pihak Kelurahan dan Kecamatan mengetahui sampai dimana perizinannya.

“Jangan sampai setelah memberikan rekomendasi, mengatakan tidak mengetahui atau tidak paham,” tandasnya

Pewarta: Wahyu

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }