KARYANASIONAL. COM— Dugaan Pengendapan, Penyimpangan atau Menyalah gunakan wewenang, terkait uang Sertifikasi guru di Kabupaten Lampung Utara, yang sudah 6 tahun berjalan hingga hari ini tidak ada tanda-tanda kejelasannya.
Amelia, selaku staf Diknas yang membidangi sertifikasi mengatakan bahwa, ketidak jelasan itu ada di Kementerian.
“Kami sudah berupaya maksimal,
Audit BPKP sudah, hasil audit BPKP disampaikan ke Kementerian sudah, jadi tinggal menunggu SK Carry over Kementerian,” kata Amel.
“SK Dirjen belum terbit, dasar kami untuk membayar tidak ada.
Kalau SK Dirjen tersebut sudah ada, kami siap bayar,” imbuhnya.
Masih menurut Amel, mungkin salah satu keterlambatan karna doa-doa orang ya,,,. Karnakan disana ada yang kelebihan, ada yang kekurangan.
Yang kelebihan berdoa mudah-mudahan nggak keluar-keluar karena takut mereka mengembalikan.
Yang kekurangan berdoa sebaliknya.
Makanya imbang doa-doa mereka itu” Ketus Amel Sambil tertawa.
Berdasarkan ketentuan pasal 3 undang-undang nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, (undang-undang PT PK) j o.
Pasal penyertaan (deel neming) vide. Pasal 55 ayat (1 )ke -1 KUHP,” Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalah gunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, atau perekonomian negara, di pidana dengan pidana penjara se Umur hidup, atau penjara paling singkat 1 (satu) tahun, dan paling lama 20 (dua Puluh) tahun, atau denda paling sedikit Rp 50.000.000.00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah. (Edy)
This piece really resonated with me. The analysis was spot-on. Looking forward to discussing this with you all. Check out my profile for more interesting cont