KARYANASIONAL – Seluruh kios penyalur pupuk bersubsidi atau PPTS di Kabupaten Pesisir Barat resmi menandatangani surat pernyataan untuk tidak menjual pupuk subsidi di luar harga eceran tertinggi (HET). Langkah ini diambil sebagai respon atas keluhan petani yang sebelumnya mengaku terbebani oleh harga pupuk yang melebihi ketentuan.
Penandatanganan komitmen tersebut disaksikan langsung oleh perwakilan PT Pupuk Indonesia, pelaku usaha distribusi (PUD), serta Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Pesisir Barat. Kegiatan berlangsung di Balai Pertanian Kecamatan Krui Selatan, Selasa (11/11/2025).
Kebijakan ini menjadi langkah tegas setelah sebelumnya masih ditemukan sejumlah kios yang menjual pupuk bersubsidi jenis Urea dan NPK dengan harga mencapai lebih dari Rp130 ribu per sak, jauh di atas HET yang ditetapkan Kementerian Pertanian. Praktik tersebut dinilai memberatkan petani dan berdampak pada turunnya produktivitas pertanian di daerah.
Kepala Bidang Prasarana Pertanian DKPP Pesisir Barat, Ade Kurniawan, menyebut bahwa penandatanganan surat pernyataan ini merupakan bentuk komitmen seluruh PPTS agar patuh terhadap ketentuan harga resmi pemerintah.
“Yang jelas kita (DKPP, PPTS, PUD, dan PI) sudah bersama-sama berkomitmen, sudah menyatakan sikap melalui tanda tangan surat pernyataan, dan harapan kami di lapangan setelah rapat ini tidak ada lagi bahasa bahwa pupuk subsidi dijual di atas harga HET. Semua PPTS di Pesisir Barat sepakat dan setuju atas hal tersebut,” ungkap Ade.
Pewarta : Rikki
Editor : Wahyu











