KARYA NASIONAL – Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Lampung atas kasus dugaan korupsi pengangkatan tenaga honorer, Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah (Lamteng), Welly Adi Wantra, akhirnya angkat bicara.
Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Handoko, Welly mengaku kaget setelah ditetapkan tersangka. “Tentu beliau kaget. Tetapi beliau menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Polda Lampung,” kata Ahmad Handoko ditemui usai sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis (25/6/2026).
Kaget itu muncul setelah Welly merasa tidak melakukan tindak pidana korupsi seperti yang disangkakan oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Lampung sebab kata Ahmad Handoko Welly melakukan pengangkatan tenaga honorer sesuai secara prosedur. “Makanya kaget karena beliau merasa tidak melanggar undang-undang korupsi dan peraturan yang berlaku,” sambungnya.
Meski demikian, pihaknya mengaku menghormati proses hukum. Sebagai kuasa hukum, Ahmad Handoko kini mengkaji langkah hukum yang akan ditempuh usai penetapan tersangka itu.
Handoko mengatakan dari kajian pihaknya penetapan tersangka sebenarnya tidak pas. Sebab, dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2023 tentang ASN tidak ada sanksi pidana dalam prosedur pengangkatan ASN.
“Dari kacamata kami perlu ada pelurusan fakta bahwa seharusnya kalau ada kesalahan rekrutan tenaga honorer yakni sanksi administratif, bukan sanksi pidana,” ucap pengacara yang baru saja meraih gelar doktor ilmu hukum ini.
Ia juga meluruskan pemberitaan yang beredar bila konstruksi hukumnya bukan honorer fiktif. Sebab sekitar 300 honorer tersebut yang diangkat masih aktif bekerja hingga sekarang. “Kami akan garisbawahi. Isu yang berkembang pengangkatan honorer fiktif tidak benar. Honorer semuanya ada, tidak ada yang fiktif,” tegasnya.
Handoko juga membantah dalam perkara ini Welly Adi Wantra menerima uang. Ia menegaskan kliennya satu rupiah pun tidak menerima, sebab konstruksi hukum yang disebutkan Polda Lampung yakni gaji honorer yang pengangkatannya tidak sesuai prosedur, sehingga timbul kerugian negara.
“Yang kedua ada temuan kerugian negara satu rupiah tidak pernah terima uang kaitan dengan tenaga honorer. Tidak ada uang kepala BKPSDM yang waktu itu dijabat pak Welly diterima. Adanya gaji yang ditransfer langsung ke rekening honorer,” kata Ahmad Handoko menguraikan.
Konstruksi hukum yang disangkakan kliennya, kata Ahmad Handoko, Welly disebut mengangkat honorer tidak sesuai prosedur lantaran saat itu moratorium pengangkatan honorer sudah diberlakukan. Saat ini, Welly Adi Wantra sedang berada di Jakarta untuk mengikuti pelatihan
Kepastian penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, saat dikonfirmasi pada Jumat, 19 Juni 2026. “Iya, baru saja ditetapkan,” kata Yuni.
Meski status tersangka telah disematkan kepada Welly Adi Wantra, Polda Lampung belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan penahanan maupun langkah hukum berikutnya terhadap yang bersangkutan.(*)

