KARYA NASIONAL – Ketua Non Goverman Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO – JPK) Kordinator Daerah Lampung Tengah (Korda Lamteng) Nurwenda Ratu atau yang akrab disapa Uncu Wenda, menyatakan dukungan penuh kepada Polda Lampung untuk melanjutkan proses hukum terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Welly Adiwantra, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengangkatan tenaga honorer.
Menurut Uncu Wenda, penetapan tersangka tidak dilakukan secara sembarangan. Berdasarkan penjelasan resmi Polda Lampung, penyidik telah memeriksa 52 saksi, mengumpulkan sejumlah barang bukti, serta mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP sebelum menetapkan status tersangka terhadap Welly.
“Kami mendukung penuh Polda Lampung agar segera melanjutkan proses penyidikan, termasuk melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku. Jangan sampai proses hukum berjalan lambat karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat,” ujar Uncu Wenda, Jumat (26/6/2026).
Ia juga menyoroti pernyataan kuasa hukum Welly yang menyebut kliennya tidak bersalah dan mengaku tidak menerima sepeser pun uang dari perkara tersebut.
Menurut Uncu Wenda, pernyataan tersebut merupakan hak setiap tersangka untuk membela diri. Namun, pembelaan itu tidak bisa dijadikan dasar untuk membatalkan proses hukum yang sedang berjalan.
“Yang perlu dipahami masyarakat adalah, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan penyidik, bukan berdasarkan pengakuan atau penyangkalan dari tersangka maupun kuasa hukumnya,” tegasnya.
Uncu Wenda kemudian membandingkan dasar hukum yang digunakan penyidik dengan pembelaan yang disampaikan pihak kuasa hukum.
“Di satu sisi ada proses penyidikan yang menurut Polda Lampung didukung pemeriksaan 52 saksi, barang bukti, keterangan ahli, serta minimal dua alat bukti yang sah. Di sisi lain ada pernyataan kuasa hukum yang menyebut kliennya tidak bersalah karena tidak menerima uang. Tentu keduanya memiliki kedudukan yang berbeda. Yang akan diuji dalam proses hukum adalah alat bukti, bukan semata-mata klaim atau pengakuan,” katanya.
Ia menambahkan, dalam praktik hukum pidana, seseorang tidak serta-merta terbebas dari pertanggungjawaban hanya karena mengaku tidak menikmati hasil tindak pidana. Hal tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan dan persidangan.
“Kalau setiap perkara cukup selesai dengan pengakuan ‘saya tidak bersalah’, tentu tidak perlu ada penyidikan, pemeriksaan saksi, ahli maupun persidangan. Justru fungsi penyidik adalah menguji fakta melalui alat bukti, sedangkan hakim nantinya yang akan menilai seluruh pembuktian di pengadilan,” ujar Uncu Wenda.
Meski demikian, ia mengingatkan agar semua pihak tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
“Kami menghormati hak Welly untuk melakukan pembelaan hukum. Namun kami juga berharap masyarakat memberikan ruang kepada penyidik untuk bekerja secara profesional hingga perkara ini memperoleh kepastian hukum. Jika memang bukti telah dianggap cukup oleh penyidik, maka proses hukum harus terus berjalan sampai pengadilan yang memutuskan bersalah atau tidaknya seseorang,” pungkasnya. (R)











