KARYA NASIONAL – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ketahanan keluarga melalui dukungan terhadap Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS). Sebagai bentuk dukungan nyata, Pemprov memberikan fleksibilitas waktu kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki anak usia sekolah pada hari pertama masuk sekolah, Senin (13/7/2026).
Kebijakan tersebut bertujuan memberikan kesempatan kepada para ASN untuk mendampingi putra-putrinya memasuki tahun ajaran baru tanpa mengabaikan kewajiban sebagai pelayan publik.
Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Dr. Marindo Kurniawan, S.T., M.M., menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan implementasi dari upaya pemerintah dalam memperkuat peran keluarga, khususnya keterlibatan ayah dalam proses tumbuh kembang dan pendidikan anak.
“Melalui fleksibilitas waktu kerja ini, ASN diharapkan dapat menjalankan perannya sebagai orang tua sekaligus tetap menjaga profesionalisme, produktivitas, dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Pelayanan publik harus tetap berjalan dengan baik meskipun ASN diberikan kesempatan mengantar anak ke sekolah,” ujar Marindo, Minggu (12/7).
Menurutnya, kehadiran seorang ayah pada hari pertama sekolah memiliki makna yang sangat penting bagi perkembangan psikologis anak. Pendampingan tersebut diyakini mampu memberikan rasa aman, meningkatkan kepercayaan diri, serta membangun semangat anak dalam memulai proses belajar di lingkungan yang baru.
Pemprov Lampung memandang bahwa keberhasilan pendidikan tidak hanya menjadi tanggung jawab sekolah, tetapi juga membutuhkan peran aktif keluarga sebagai lingkungan pendidikan pertama bagi anak.
Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah (GAMAS) merupakan bagian dari program nasional yang diinisiasi Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2026. Program ini menjadi salah satu strategi pemerintah dalam mendorong meningkatnya keterlibatan ayah dalam pendidikan anak sejak dini.
Selain GAMAS, pemerintah juga menggagas Gerakan Ayah Mengambil Rapor Anak ke Sekolah (GEMAR) sebagai bentuk penguatan peran ayah dalam setiap tahapan pendidikan anak.
Dukungan terhadap gerakan tersebut semakin diperkuat dengan diterbitkannya Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Nomor B/257/M.KT.02/2026 tentang Imbauan Mendukung Penguatan Ketahanan Keluarga bagi Pegawai ASN.
Melalui surat edaran tersebut, seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian pada instansi pemerintah diimbau memberikan keleluasaan kepada ASN yang memiliki anak di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), pendidikan dasar, maupun pendidikan menengah untuk mengantar anak pada hari pertama masuk sekolah.
Kebijakan ini diharapkan menjadi momentum untuk mempererat hubungan antara orang tua dan anak sekaligus membangun sinergi antara keluarga, sekolah, dan pemerintah dalam menciptakan generasi yang sehat, cerdas, berkarakter, serta siap mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Dengan adanya dukungan dari Pemerintah Provinsi Lampung, pelaksanaan Gerakan Ayah Mengantar Anak di Hari Pertama Sekolah diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan seremonial, tetapi juga menjadi budaya positif yang terus tumbuh di tengah masyarakat sebagai bagian dari penguatan peran keluarga dalam dunia pendidikan. (R)











