KARYA NASIONAL – Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah (Pemkab Lamteng) melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam mendukung kemudahan investasi. Salah satu langkah strategis yang dilakukan adalah melaksanakan studi tiru ke DPMPTSP Kabupaten Pesisir Barat (Pesibar) guna mempelajari pengembangan layanan keimigrasian bagi investor dan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Kegiatan yang berlangsung di ruang rapat DPMPTSP Kabupaten Pesisir Barat tersebut dihadiri oleh perwakilan Kantor Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, serta sejumlah perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang beroperasi di wilayah setempat.
Plt. Bupati Lampung Tengah I Komang Koheri, S.E., M.Sos. menegaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen memberikan pelayanan publik yang semakin lengkap, cepat, dan terintegrasi sebagai bentuk dukungan terhadap iklim investasi yang sehat.
“Pemkab Lamteng terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan perizinan agar semakin profesional dan mampu memberikan kemudahan bagi para investor. Penambahan layanan keimigrasian merupakan langkah strategis dalam menciptakan kepastian hukum, meningkatkan daya saing daerah, serta memperkuat kepercayaan dunia usaha untuk berinvestasi di Lampung Tengah,” ujar I Komang Koheri.
Ia juga menyatakan dukungannya terhadap rencana pembentukan Unit Kerja Kantor (UKK) keimigrasian di Lampung Tengah dengan menyiapkan fasilitas gedung yang dibutuhkan agar pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha dapat berjalan lebih optimal.
Sementara itu, Plt. Kepala DPMPTSP Kabupaten Lampung Tengah, Sri Wahyuningsih, A.Md.Keb., S.E., M.Kes., menjelaskan bahwa selama ini pelayanan yang berkaitan dengan keimigrasian di Lampung Tengah masih terbatas pada pengurusan paspor bagi investor maupun tenaga kerja asing.
Kedepan, DPMPTSP Lampung Tengah berupaya menambah sejumlah layanan keimigrasian, di antaranya pelayanan izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas (KITAS), izin tinggal tetap (KITAP), izin masuk kembali (Re-entry Permit), berbagai layanan PNBP Keimigrasian lainnya, hingga pelayanan izin meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali.
“Studi tiru ke DPMPTSP Pesisir Barat sangat penting karena mereka telah lebih dahulu menjalankan layanan tersebut. Kami ingin belajar, menyelaraskan sistem pelayanan, sekaligus mempermudah para pelaku usaha dan tenaga kerja asing dalam memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sri Wahyuningsih.
Menurutnya, keberadaan investasi asing memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah. Namun demikian, seluruh penggunaan tenaga kerja asing wajib memenuhi regulasi yang berlaku di Indonesia.
“Koordinasi ini bertujuan agar proses pengurusan izin, mulai dari Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) hingga dokumen keimigrasian seperti KITAS, dapat berlangsung lebih cepat, tepat, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Sri Wahyuningsih menjelaskan, penambahan layanan tersebut juga menjadi dasar penting bagi pembentukan Unit Kerja Kantor (UKK) Keimigrasian di Lampung Tengah. Rencana tersebut telah dikomunikasikan dengan Plt. Bupati Lampung Tengah dan mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah.
Selain pengembangan layanan, lanjutnya, koordinasi lintas sektor juga membahas integrasi data antara sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) dengan sistem pelaporan tenaga kerja asing dan keimigrasian, serta penguatan Tim Pengawasan Orang Asing guna mencegah penyalahgunaan izin tinggal maupun izin kerja.
“Kami juga akan terus melakukan edukasi kepada perusahaan agar memperbarui dokumen keimigrasian tepat waktu sehingga dapat menghindari sanksi administratif maupun tindakan deportasi,” tambahnya.
Pihak Kantor Imigrasi yang hadir dalam kegiatan tersebut turut mengapresiasi inisiatif DPMPTSP Lampung Tengah. Mereka menegaskan komitmennya memberikan pendampingan serta pelayanan yang transparan kepada perusahaan yang mengalami kendala dalam proses administrasi keimigrasian berbasis digital.
Melalui studi tiru dan koordinasi lintas sektor ini, DPMPTSP Kabupaten Lampung Tengah berharap sistem pengawasan tenaga kerja asing dapat dilakukan secara preventif tanpa menghambat aktivitas investasi. Di sisi lain, pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kemudahan berusaha, kepastian hukum, serta tertib administrasi demi mendukung pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan. (R)











