For fast content checks, quillbot ai detector gives practical writing feedback.

2026’te kullanıcı dostu tasarımıyla bettilt sürümü geliyor.

HeadlineMetroPolitik

Diduga KPU Kota Metro Cari Aman Soal Keterbukaan Dokumen Pilkada 2024, Sekretaris NGO JPK Lampung: Hak Publik Jangan Dihalangi

716
×

Diduga KPU Kota Metro Cari Aman Soal Keterbukaan Dokumen Pilkada 2024, Sekretaris NGO JPK Lampung: Hak Publik Jangan Dihalangi

Sebarkan artikel ini

KARYA NASIONAL – Sekretaris Non Government Organization Jaringan Pemberantasan Korupsi (NGO-JPK) Provinsi Lampung, Uncu Wenda, menyoroti sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro yang dinilai belum memberikan kepastian terkait permintaan informasi mengenai dokumen pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Metro pada Pilkada 2024.

Menurut Uncu Wenda, keterbukaan informasi merupakan salah satu prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik (good governance). Oleh karena itu, setiap informasi maupun dokumen yang bersifat terbuka dan menjadi hak publik seharusnya dapat diakses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang menjadi pertanyaan kami, mengapa sampai hari ini belum ada kepastian. Ketika kami meminta penjelasan, jawabannya selalu berubah-ubah. Awalnya diminta menunggu, kemudian alasannya harus meminta izin ke KPU Provinsi. Kami juga sudah menanyakan hal tersebut, tetapi kembali mendapat berbagai alasan tanpa kejelasan,” ujar Uncu Wenda kepada Karyanasional, Rabu (15/7/2026).

Ia menilai sikap tersebut justru memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, apabila seluruh proses administrasi pendaftaran pasangan calon telah dilaksanakan sesuai aturan, seharusnya tidak ada alasan bagi penyelenggara pemilu untuk terkesan menghambat keterbukaan informasi.

“Kalau memang tidak ada persoalan, kenapa harus berbelit-belit? Keterbukaan informasi adalah hak masyarakat. Jangan sampai muncul dugaan ada sesuatu yang sengaja ditutupi karena informasi yang diminta tidak kunjung diberikan,” tegasnya.

Uncu Wenda menegaskan, NGO JPK Provinsi Lampung tidak memiliki kepentingan politik terhadap pasangan calon maupun pihak tertentu. Permintaan informasi tersebut murni merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial agar seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu berjalan secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Menurutnya, sebagai badan publik, KPU memiliki kewajiban memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat sepanjang informasi tersebut tidak termasuk kategori informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami hanya ingin memastikan seluruh tahapan administrasi pencalonan berjalan sesuai aturan. Publik berhak mengetahui proses tersebut sebagai bagian dari pengawasan demokrasi. Jangan sampai hak masyarakat untuk memperoleh informasi justru terhambat oleh alasan-alasan yang tidak memberikan kepastian,” katanya.

Lebih lanjut, Uncu Wenda berharap KPU Kota Metro segera memberikan penjelasan resmi agar polemik tersebut tidak berkembang menjadi berbagai spekulasi yang dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggara pemilu.

“Kami berharap KPU Kota Metro bersikap terbuka dan profesional. Transparansi adalah cara terbaik menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu,” pungkasnya.

Upaya konfirmasi juga telah dilakukan Sekretaris NGO JPK Provinsi Lampung kepada Ketua KPU Kota Metro untuk meminta penjelasan terkait permohonan informasi tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, nomor telepon seluler Ketua KPU Kota Metro tidak aktif, sehingga konfirmasi belum dapat diperoleh.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, KPU Kota Metro juga belum memberikan penjelasan resmi mengenai kepastian pemberian akses terhadap dokumen yang dimohonkan oleh NGO JPK Provinsi Lampung. (R)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2