KARYANASIONAL.COM, Lampung Tengah_ Satuan Narkoba Polres Lampung Tengah berhasil mengamankan Pengedar Pil Extasi berinisial SH (45) warga Kampung Gunung Batin Kecamatan Terusan Nunyai, Kabupaten Lampung Tengah.
Bandar Extasi tersebut ditangkap pada Sabtu (28/04/2018), di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah, berdasarkan Laporan Polisi LP/476-A/IV/2018/Polda Lampung/Res Lamteng, tanggal 28 April 2018.
Kasat Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Hendi Prabowo mewakili AKBP Slamet Wahyudi menjelaskan, Pelaku di tangkap saat sedang melintas di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Terusan Nunyai saat menggunakan kendaraan roda dua. Karena mencurigakan pelaku diberhentikan petugas kepolisian diwilayah setempat.
“Saat diberhentikan petugas tersangka melakukan perlawanan sehingga dilakukan tindakan tegas terukur dan langsung dilakukan penggeledahan, dan ditemukan di badan pelaku berupa 95 butir Pil Extasi, pelaku pun mengakui bahwa itu barang miliknya,”terang Hendi Prabowo melalui rilisnya, Sabtu (28/4/2018).
Selanjutnya Pelaku dilarikan kerumah sakit untuk mendapat pertolongan medis. Setelah selesai, Pelaku berikut barang bukti berupa 95 butir Pil Extasi dan satu unit kendaraan roda dua jenis Vixson, diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk menjalani test urine dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku akan kita jerat Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 114 ayat (2), UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun Penjara.”tandas AKP Hendi Prabowo.(Rendra).