KARYANASIONAL.COM, Tulang Bawang_ Polisi Resort (Polres) Tulang Bawang (Tuba) Lampung berhasil mengamankan empat Pelaku pembunuhan ditempat berbeda. Empat tersangka tersebut diamankan oleh Tim Tekab 308 Polres Tuba, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/51/V/2018/Polda Lampung/Res Tuba/Sek Dente Teladas, tentang 338 SUBS 365 KUHP.
Kapolres Tuba AKBP. Raswanto Hadi Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP. Zainul Fachri mengatakan, penangkapan terhadap empat tersangka ini setelah mendapat laporan dari Faisal Anuwar, SH. Bin Anuwar (34).
“Kita mendapat laporan dari Korban pada hari Rabu, tanggal 09 Mei 2018 sekira Pukul 09.00 WIB, dan Pelapor mendapatkan informasi dari pekerja tebu bahwa di Perkebunan Tebu KM.17 (PT. SIL) Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tuba telah ditemukan tengkorak manusia,”kata Zainul Fachri.
Kronologisnya, dari laporan tersebut Pelapor dan Tim langsung Cek TKP, dan tengkorak manusia tersebut saat itu juga dibawa Pelapor ke RSUD Menggala dengan identitas tengkorak belum diketahui.
Namun Pelapor mengingat ada Laporan Orang Hilang pada tanggal 5 Februari 2018 lalu, yakni Supomo yang pergi dengan mengunakan Mobil Pickup warna hitam jenis Daihatsu, Nomor Polisi BE 9290 BL, Nomor Rangka MHKP3BA1J9K008644, dan Mesin DE41568 atas pemilik Danang Krisyanto.
“Berkat petunjuk itu, Pelapor mendatangi istri Supomo, Rita Zulaika untuk memberitahukan kejadian tersebut. Dari beberapa ciri-ciri Korban, Rita Zulaika membenarkan dan meyakini bahwa jenazah/tengkorak tersebut adalah suami nya yang hilang pada saat hendak membawa sayuran dengan mengendarai Mobil Pickup warna hitam merk Grandmax,”kata Kasat Reskrim Polres Tuba, AKP. Zainul Fachri.
Dijelaskan Kasat, atas dasar Laporan Polisi tersebut pada hari Kamis tanggal 24 Mei 2018, Tim Tekab 308 Polres Tuba berangkat menuju Kabupaten Rembang, Provinsi Jateng untuk lakukan penangkapan terhadap pelaku.
Sebelum Pelaku diamankan, berdasarkan analisa IT dan informasi lapangan Pelaku sudah bergeser dan berpindah-pindah tempat, dari Garut, Bandung, Sumedang, Nagreg dan terakhir di Majalengka.
“Pelaku berhasil dibekuk di Majalengka tepatnya di Pom Bensin Sindang Wasa, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, atas nama Eko Sulaksono,”jelas Kasat.
Tidak mau menyia-nyiakan waktu, setelah itu Tim kemudian lakukan pengembangan, bergerak ke daerah Cibubur tepatnya di proyek pembangunan Transmart, dan mengamankan Nurul Rokib Alias Rokib.
“Hasil introgasi dari keterangan Rokib, diketahui bahwa selain Pisau ada juga senpi yang digunakan untuk membunuh korban. Sedangkan Senpi itu di dapat dari Eko Suwarno alias Edi. Dari keterangan Rokib tersebut Tim kemudian berkoordinasi dengan Tim Tekab 308 Polres Tuba untuk mengamankan tersangka Eko Suwarno Bin Sumarli (50), warga Kampung Gaya Baru Tiga, RT. 003, Seputih Surabaya, Lampung Tengah,”papar Kasat.
Dari tangan tersangka Eko, Tim berhasil amankan satu pucuk Senpi Rakitan dan dua butir amunisi yang masih aktif. Selain Eko Tim Tekab 308 juga berhasil mengamankan Dul Ahmad beserta 1 Unit Mobil Pickup Grandmax warna hitam yang sudah dirubah warna menjadi putih.
“Mobil tersebut merupakan mobil yang di gunakan korban pembunuhan tersebut. Dari tangan tersangka Tim juga mengamankan sebilah pisau jenis badik bergagang kayu yang juga sebagai alat eksekusi. Badik tersebut di simpan dengan cara ditancapkan ke dalam tanah dibelakang rumah pelaku Dul Ahmad,”imbuhnya.
“Tim Tekab 308 terpaksa melumpuhkan Pelaku karena melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri pada saat dilakukan penangkapan, sehingga Tim melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap para Pelaku. Dan beberapa Barang Bukti tersebut sudah kita amankan.”Pungkasnya.(Hartawan).