Example 728x250
Lampung Tengah

Peringati HUT Adhyaksa Ke-58, Kejari Lamteng Gelar Donor Darah

81
×

Peringati HUT Adhyaksa Ke-58, Kejari Lamteng Gelar Donor Darah

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM,Lampung Tengah_ Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Adhyaksa ke 58 tahun 2018, Kejaksaan Negeri Gunungsugih, Lampung Tengah (Lamteng) gelar donor darah dan pemeriksaan kesehatan gratis.

Dalam Kesempatan ini pun, Kepala Kejaksaan Negri (Kejari) Gunungsugih, Lamteng Edi Dikdaya, S.H., juga meluangkan waktunya untuk melakukan pemeriksaan kesehatannya, Dengan Dokter umum Aribowo S.

Kasi Intel Miryando Eka P, S.H, M.H., Mewakili Kajari Edi Dikdaya, S.H., mengatakan, bahwa kegiatan donor darah dan pemeriksaan kesehatan gratis dilakukan dalam rangka memperingati HUT Adhyaksa ke-58.

“Dalam kegiatan ini, kita bekerjasama dengaan Palang Merah Indonesia (PMI) Lampung Tengah. Hasil dari donor darah ini nantinya kita berikan langsung kepada PMI untuk disalurkan ke rumah sakit yang membutuhkan,”terangnya. Rabu (11/7/2018).

Diketahui, hingga pukul 13:00 WIB, PMI telah memperoleh 16 kantong, dari para pendonor darah di Kejaksaan Negeri Gunungsugih.

Heri Administrasi PMI, menerangkan bahwa dalam pengambilan darah atau se-seorang yang ingin mendonorkan darahnya, harus dilakukan pengecekan riwayat penyakit dan kesehatanya terlebih dahulu. Jika tidak ada riwayat penyakit yang buruk dan kesehatannya bagus pendonor boleh mendonorkan darahnya.

Kemudian yang harus di ingat, usia diatas 50 tahun, juga tidak dianjurkan mendonorkan darahnya tanpa adanya petunjuk dokter.

Sebagaimana dari hasil pantauan, salah satu orang yang ingin mendonorkan darahnya, seperti pak Bustami (55), ia di tolak lantaran usianya yang sudah di atas 50 tahun dan riwayat yang juga tidak pernah melakukan donor darah.

“Jadi kesimpulanya yang bisa mendonorkan darahnya, itu dari usia 17-50 tahun. Kita tidak anjurkan umur di atas 50 tahun untuk donkr darah tanpa persetujuan dokter,”jelasnya.

Kemudian tambah Heri, apabila jika nantinya terdapat hasil darah yang sudah di ambil ini terindikasi virus atau lain sebagainya, pendonor darah akan di informasikan.

“Bila terdapat riwayat penyakit, dan dari hasil lab darah yang didonorkan terindikasi adanya virus penyakit, kita akan berikan tembusan ke Dinas Kesehatan agar di informasikan kepada orang yang bersangkutan,”

Darah yang sudah di ambil dari pendonor, ketika terindikasi terdapat virus maka kita musnahkan dengan cara di bakar.” Pemusnahan kita lakukan di rs Demang Sepulau Raya, karena kita ada kerjasama di sana,”tuntasnya.

(Rendra)

Example 120x600

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }