KARYANASIONAL.COM, Bandarlampung, _ Gubernur Lampung, M. Ridho Ficardo, meminta organisasi kemasyarakatan (ormas) berperan aktif dalam mencegah konflik sosial yang mungkin terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2017 tentang Perubahan UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas.
Dalam pasal 59 ayat (4) dijelaskan, ormas dilarang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila.
“Itulah mengapa ormas harus mampu mencegah konflik sosial untuk mempertahankan nilai-nilai kesatuan dan persatuan bangsa dan bernegara,”ingat gubernur yang diwakili Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Lampung, Irwan Sihar Marpaung, Rabu (15/8/2018).
Penjelasan tersebut ia sampaikan dalam acara pembinaan ormas dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung tahun 2018 di Ruang Abung, Balai Keratun, Kompleks Kantor Gubernur Lampung.
Agar peran ormas maksimal, Irwan berharap peran serta seluruh elemen masyarakat. Utamanya dalam membangun kesamaan visi dan persepsi melalui pengembangan alur budaya.
“Selain itu juga mampu membangun kesamaan pandangan serta merasa bertanggung jawab atas kemajuan pembangunan nasional khususnya di Provinsi Lampung,”tegas Irwan.
Peran ormas mencegah konflik sosial sangat penting dalam situasi dan kondisi bangsa sekarang. Di mana berbagai aspek kehidupan mengalami guncangan yang nyaris merusak sendi dan tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Akibatnya, sebagian masyarakat kehilangan jati dirinya sebagai bangsa yang santun,”ujarnya prihatin.
Yang membuat Irwan semakin miris, ancaman terhadap persatuan dan kesatuan bangsa beberapa di antaranya justru disebabkan oleh ormas yang terindikasi radikal. Mereka punya paham yang bertentangan dengan dasar negara Pancasila.
Padahal, kondisi objektif keanekaragaman bangsa Indonesia tidak mungkin dihapuskan. Sampai kapan pun Indonesia tetap terdiri atas bermacam-macam suku, agama, adat istiadat, dan sebagainya.
“Keanekaragaman tersebut justru menjadi modal dasar bagi perwujudan bangsa yang kuat. Ini jika hubungan antar elemen masyarakat dibangun atas dasar terbuka dan saling menghormati,”tambahnya.
Irwan menyebutkan ormas memiliki posisi dan peran strategis dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sebagaimana diamanatkan pada Pasal 28 C (2) UUD 1945.
“Dalam pasal tersebut dikatakan setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya,”tutupnya.
(Helmi)
Fantastic article! Your perspective on this topic is truly insightful. For those looking to explore this further, I found an excellent resource that complements your points: READ MORE. I’m eager to hear what others think about this!