KARYANASIONAL.COM, TULANG BAWANG—Polsek Rawa Jitu Selatan Polres Tulang Bawang berhasil menangkap MA (29) dan IM (26), mereka merupakan pelaku curanmor (pencurian kendaraan bermotor).
Kapolsek Rawa Jitu Selatan AKP Agus Priono mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo, SIK, M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap hari Rabu (17/10) sekira pukul 23.00 WIB, saat sedang bersembunyi di kolam ikan milik warga usai melakukan aksinya.
“MA dan IM yang sama-sama berprofesi buruh, mereka merupakan warga Desa Jagorajo, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan,”ujar AKP Agus. Kamis (18/10).
Lanjutnya, aksi yang dilakukan oleh para pelaku pertama kali diketahui oleh korban Mahrup (29), yang berprofesi buruh, warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. Kerugian berupa sepeda motor honda beat warna merah, yang ditaksir seharga Rp. 8 Juta.
“Saat itu para pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di depan rumah, namun aksi tersebut diketahui oleh korban sehingga korban berteriak. Mendengar teriakan dari korban, para pelaku langsung melarikan diri. Kemudian korban memberitahukan peristiwa yang dialaminya ke personel polsek yang sedang berpatroli. Berbekal laporan tersebut, personel polsek melakukan pengejaran dan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap. Selanjutnya para pelaku dan BB (barang bukti) dibawa ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,”papar AKP Agus.
Kapolsek menambahkan, BB yang disita dalam perkara ini berupa sepeda motor honda beat warna merah tanpa plat nomor, yang merupakan milik korban.
“Saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana, tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.”Tukas Kapolsek.
(Hartawan)