Example 728x250
Berita PilihanMetro

DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Besama dan Enam Raperda

45
×

DPRD Kota Metro Gelar Paripurna Pengambilan Keputusan Besama dan Enam Raperda

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Metro_ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan tingkat II tentang pengambilan keputusan bersama Enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Metro, Senin (26/11/2018).

Rapat Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Metro, didampingi para Wakil Ketua dan para Anggota DPRD Metro di gedung dewan setempat.

Rapat Paripurna juga dihadiri Wali Kota Metro Achmad Pairin, Kepala Dinas/Badan, Lemtekda, Parpol dan Ormas.

Dalam sambutanya Pairin mengatakan, Enam Raperda Kota Metro yang telah dibahas bersama yaitu, Raperda Kota Metro tentang pengelolaan barang milik Daerah, Raperda Kota Metro tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Metro Nomor 4 tahun 2014, tentang kawasan tanpa rokok, Raperda Kota Metro tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Metro Nomor 5 tahun 2012, tentang retribusi perizinan tertentu, Raperda Kota Metro tentang perubahan kedua atas Peraturan daerah kota metro nomor 4 tahun 2012, tentang retribusi jasa usaha, Raperda Kota Metro tentang perubahan keempat atas Peraturan Daerah Kota Metro nomor 2 tahun 2012, tentang Pajak Daerah dan Raperda Kota Metro tentang perubahan kedua atas Perda Kota Metro Nomor 5 tahun 2011, tentang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil.

“Disisi lain mengenai Raperda Kota Metro tentang perubahan atas peraturan daerah Kota Metro Nomor 5 tahun 2012, tentang retribusi perizinan tertentu. Dimana,  perizinan tertentu termasuk dalam retribusi izin gangguan. Hal ini dilakukan berdasarkan Permendagri Nomor 19 Tahun 2017 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500/3231/2 tentang tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 20 17, yang mengamatkan bahwa segera mencabut peraturan daerah yang terkait dengan izin gangguan dan pungutan retribusi izin gangguan,” ujar Achmad Pairin.

Walikota Metro menyinggung mengenai retribusi perizinan yang meliputi  retribusi izin trayek mengenai objek dan subjek retribusi.

“Untuk itu juga perlu direvisi ulang, sehingga perlu dilakukan perubahan dan peraturan daerah yang ada perlu disempurnakan sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Adapun kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatanganan KUA dan PPAS RAPBD tahun Anggaran 2019 di depan anggota rapat hari ini. (Wahyu).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }