Example 728x250
Berita PilihanKriminalTanggamus

Cabuli Anak Tirinya, Pria Berprofesi Tani di Bekuk Polisi

76
×

Cabuli Anak Tirinya, Pria Berprofesi Tani di Bekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Tanggamus_ Seorang ayah tiri berinisial R (41) warga Kecamatan Cukuh Balak Kabupaten Tanggamus dibekuk Unit Reskrim Polsek Cukuh Balak Polres Tanggamus.

Sebab pria di KTPnya berprofesi tani tersebut dengan tega dan tidak berprikemanusiaan telah mencabuli putri tirinya berinisial MR yang saat ini berusia 17 tahun.

Mirisnya, perbuatan R dilakukan terhadap putrinya sejak MR masih kelas 6 SD dan tercatat beberapa kali aksi bejat tersebut.

“Pada tahun 2015, ketika korban sedang memakai baju. Korban dua kali dicabuli R namun yang ketiga diketahui ibu korban sehingga tersangka R melarikan diri ke Jakarta,” kata Wakapolres Tanggamus Kompol Andik Purnomo Sigit mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma didampingi Kapolsek Cukuh Balak Ipda Dian Afrizal dalam konfrensi pers di Mapolres Tanggamus, Kamis (29/11) siang.

Tidak sampai disitu, lanjut Kompol Andik Purnomo Sigit, pada Minggu (18/11) tersangka pulang ke Cukuh Balak dan pada Selasa (20/11) sekitar pukul 15.00 Wib tersangka kembali melakukan aksi bejat mencabuli korban. “Kali terakhir ketika ibu korban tidak dirumah, tersangka mengikat tangan korban dan kembali mencabuli korban,” ujar Kompol Andik Purnomo Sigit.

Kompol Andik menjelaskan, akibat trauma dan mengalami luka di alat kelamin, sehingga pada 21 Nopember 2018 korban menceritakan kepada ibu kandungya kemudian diantar ibunya melaporkan ke Polsek Cukuh Balak. “Selang 5 jam dari laporan korban dan tersangka berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Termasuk barang bukti 2 helai pakaian dalam korban dan seikat tali rafia warna hitam,” pungkasnya.

Kapolsek Cukuh Balak Ipda Dian Afrizal menambahkan atas perbuatannya tersangka R dijerat pasal 76 D Jo pasal 81 ayat (1) dan atau pasal 81 ayat (2) dan atau pasal 76 E Jo pasal 82 ayat (1) UU No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang. “Ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” tegas Ipda Dian Afrizal.

Mencegah hal tersebut terjadi, Kapolsek juga menghimau masyarakat untuk lebih menjaga anak perempuan, karna berdasarkan analisa kejadian-kejadian seperti itu pelakunya malah orang terdekat. “Mari lebih memperhatikan anak-anak kita karena apabila terjadi seperti itu, kita juga yang rugi,” himbaunya.

Ditempat sama tersangka R mengakui semua perbuatannya. “Iya pak dua kali tahun 2015 dan terkahir tanggal 20 Nopember, semuanya saya lakukan sekitar pukul 15.00 Wib ketika istri saya tidak ada dirumah,” tutur R.

Tersangka juga mengaku kali terkahir itu dia mencabuli putri tirinya dengan mengancam dan mengikat tangan korban. “Korban saya ikat dan saya pake namun sekarang saya menyesal,” ucapnya. (IG).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }