Example 728x250
Berita PilihanTulang Bawang

Polsek Dente Teladas Tangkap Otak Pelaku Pencurian Puluhan Ton Besi milik PT CDE PLTU Dusun Windu Kencana

71
×

Polsek Dente Teladas Tangkap Otak Pelaku Pencurian Puluhan Ton Besi milik PT CDE PLTU Dusun Windu Kencana

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL. COM, TULANG BAWANG— Polsek Dente Teladas Polres Tulang Bawang berhasil menangkap YU (44), yang merupakan otak pelaku pencurian puluhan ton besi milik PT. Central Daya Energi (CDE) PLTU di dusun Windu Kencana.

Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Jumat (28/12), sekira pukul 22.00 WIB, saat sedang berada di rumahnya.

“YU yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Way Dente, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang,” ujar AKP Suharto. Sabtu (29/12).

Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari Idwar (38), berprofesi tani, warga Dusun Kampung Tua, Kecamatan Dente Teladas. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 123 / X / 2018 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Dente Teladas, tanggal 24 Oktober 2018.

“Pelaku yang ditangkap ini merupakan otak pelaku pencurian puluhan ton besi milik PT. CDE, karena dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku yang sudah lebih dahulu berhasil ditangkap yaitu Miswanto, Mukirin, Topa, Fendi, Darto, Nandar dan Marsid. Para pelaku tersebut di suruh oleh pelaku YU untuk melakukan pencurian dan pelaku YU juga mendapatkan bagian uang dari hasil penjualan besi tersebut. Perlu diketahui bahwa pelaku YU ini merupakan mantan kepala keamanan di PT. CDE sehingga para pelaku lainnya sangat yakin aman untuk melakukan pencurian besi-besi milik PT. CDE,” papar AKP Suharto.

Menurut pengakuan dari pelaku YU, dia telah melakukan aksi pencurian besi milik PT. CDE sudah sebanyak 20 kali dan berhasil menjual besi-besi tersebut sebanyak 60 ton.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat ke 4 KUHPidana tentang Curat (pencurian dengan pemberatan). Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Pungkas Kapolsek. (Hartawan)

Example 120x600

Respon (1)

  1. Great write-up! The points discussed are highly relevant. For those wanting to explore more, this link is helpful: FIND OUT MORE. What are your thoughts?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }