KARYANASIONAL. COM— Polsek Tulang Bawang Tengah bersama Tekab 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap DO (28) dan RO (19), mereka merupakan pelaku curat (pencurian dengan pemberatan).
Kapolsek Tulang Bawang Tengah Kompol Zulfikar M, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, para pelaku ditangkap hari Kamis (28/2), sekira pukul 11.00 WIB, di Pasar Daya Murni, tidak lama setelah melakukan aksinya.
“DO yang berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Bangun Sari dan RO yang juga berprofesi wiraswasta, merupakan warga Kampung Bandar Agung, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara,” ujar Kompol Zulfikar. Jumat (1/3).
Penangkapan terhadap para pelaku, berdasarkan laporan dari korban Nanang Darussalam (23), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh/Kampung Pulung Kencana, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 35 / II / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tuba Tengah, tanggal 28 Februari 2019. Kerugian sepeda motor Honda Scoopy warna merah, BE 3739 KH dan HP (handphone) Asus, yang semuanya ditaksir sekira Rp. 18 Juta.
Aksi yang dilakukan oleh para pelaku, terjadi di rumah korban yang mana saat itu korban baru sampai di rumahnya dan sepeda motor yang dipakai oleh korban baru di parkirkan di halaman rumah. Lalu korban masuk ke dalam rumah dan meletakkan kunci kontak berikut HP asus miliknya diatas meja, setelah itu korban masuk ke dalam kamar.
“Tidak lama kemudian korban mendengar ada suara sepeda motor, korban lalu keluar rumah dan melihat sepeda motor miliknya yang terparkir di halaman rumah telah dibawa kabur oleh dua orang laki-laki yang tidak di kenal. Setelah korban kembali masuk ke dalam rumah ternyata HP asus miliknya yag diletakkan diatas meja juga telah diambil oleh para pelaku. Korban lalu melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Tulang Bawang Tengah,” papar Kompol Zulfikar.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku. Berkat kerja keras dan keulaten petugas di lapangan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap saat melintas di depan Pasar Daya Murni. Dari tangan para pelaku petugas kami berhasil menyita BB (barang bukti) berupa sepeda motor Honda Scoopy warna merah, BE 3739 KH dan HP (handphone) Asus yang merupakan milik korban, serta sepeda motor Honda Beat warna hitam dan sajam (senjata tajam) yang digunakan oleh pelaku.
Saat ini para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Tulang Bawang Tengah dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (Hartawan)
This article was a great read! It managed to break down complex ideas into easily understandable concepts. Im really interested in seeing how this topic evolves. For those who want to delve deeper, check out my profile by clicking on my nickname!