KARYANASIONAL.COM – Pemkab Tulang Bawang (Tuba) mengeluarkan surat edaran tentang perubahan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dil ingkup Pemkab setempat selama Ramadan 2019.
Surat edaran itu dibuat menindaklanjuti surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Syafruddin tentang ketentuan jam kerja ASN selama Ramadan.
Ketentuan itu ditetapkan dalam Surat Edaran Nomor 394 Tahun 2019 tertanggal 26 April 2019 dan ditujukan kepada para menteri, Kapolri, Panglima TNI, hingga kepala daerah.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Tulangbawang Anthoni mengatakan, surat edaran perubahan jam kerja itu telah selesai digodok dan segera disebar ke seluruh instansi organisasi perangkat daerah (OPD).
Total waktu kerja efektif selama Ramadan bagi ASN minimal 32,50 jam.”Sudah dibuat di bagian organisasi untuk disampaikan di seluruh instansi OPD,” terang Anthoni, Kamis (2/5).
Dengan adanya perubahan jam kerja selama Ramadan nanti, Anthoni meminta agar ASN tetap disiplin dalam bekerja. “Yang berubah itu kan jadwal kerjanya bukan semangat kerja. Jadi meskipun puasa Ramadan tapi semangat kerja jangan kendor,” tandas mantan Kepala Bappeda Pemkab Tuba ini.
Sesuai ketentuan Menpan-RB, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan 5 hari kerja, jam masuk untuk hari Senin-Kamis yaitu pukul 08.00 WIB-15.00 WIB, dengan waktu istirahat pukul 12.00 WIB-12.30 WIB.
Sementara, jam kerja untuk hari Jumat berlaku pukul 08.00 WIB-15.30 WIB, dengan waktu istirahat pada 11.30 WIB-12.30 WIB. (Hartawan)
Insightful read! Your analysis is spot-on. For more detailed information, visit: READ MORE. Eager to see what others have to say!