KARYANASIONAL.COM, Lampung Tengah – Dengan mengancam korbannya, Dedi Irawan (27) warga Kampung Tua Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, Lampung Tengah (Lamteng), merampas uang Rizal (20) sebesar Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah).
Pelaku pemerasan itu berhasil menggodol uang korbannya, saat Rizal (supir truk) warga Kampung Sumber Agung, Kecamatan Seputih Mataram Lamteng, berhenti di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kampung Terbanggi Ilir, Kecamatan Bandar Mataram, sekira pukul 13.00 WIB, Selasa (09/04/2019).
Disela rehatnya, tiba-tiba datang dua orang tak dikenal menghampiri korban dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna putih. Kemudian salah satu pelaku langsung masuk ke truk dan meminta uang didalam dompet korban.
Dalam kejadian itu, korban sempat melarang pelaku mengambil uangnya. Namun langkah itu sia-sia, karena pelaku memaksa dan mengancam memecahkan kaca dan membakar mobil korban.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Seputih Mataram dengan Nomor Laporan: LP/137-B/IV/2019/Polda LPG/Res LT/Sek Semat, Tgl 9 April 2019.
Mendapat laporan, Kapolsek Seputih Mataram Iptu Arief Wiranto, langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Ali Abdullah dan jajarannya untuk melakukan penyelidikan. Setelah mengetahui siapa pelakunya, Anggota langsung melakukan penggrebekan.
“Alhamdulilah pelaku berhasil kita tangkap di kediamannya sekira pukul 05.30 WIB, Rabu (11/09/2019)”, kata Kapolsek Seputih Mataram, mewakili Kapolres Lamteng AKBP. I Made Rasma.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku pemerasan tersebut dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.
“Saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah kita amankan ke Polsek Seputih Mataram untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut”, ungkap Kapolsek. (Rendra)