Example 728x250
Berita PilihanTanggamus

Dibackup Tekab 308 UPPA Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap Pencabul Anak Tiri di Banten

50
×

Dibackup Tekab 308 UPPA Satreskrim Polres Tanggamus Tangkap Pencabul Anak Tiri di Banten

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, TANGGAMUS – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) dibackup Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Satreskrim Polres Tanggamus berhasil menangkap SA (34) seorang tersangka pencabulan, Sabtu (2/11/19) dini hari.

Tersangka ditangkap, setelah tim gabungan melakukan pengejaran hingga ke Provinsi Banten, sebab diduga menyetubuhi putri tirinya sendiri berinsial RH (16) warga Kecamatan Semaka Tanggamus.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH mengungkapkan, keberhasilan penangkapan tersangka, tidak terlepas dari koordinasi dan bantuan dari Polsek Panggarangan, Kabupaten Lebak.

Sebab, untuk bisa menjangkau tempat persembunyian tersangka yang sekaligus kampung halamannya di Dusun Calincing Ilir, Desa Sindang Ratu, Kecamatan Panggarangan, petugas harus melewati perbukitan terjal dengan akses jalan berbatu.

“Dengan dibantu rekan-rekan dari Polsek Panggarangan, Unit PPA dan TEKAB 308 akhirnya bisa menangkap tersangka. Perbuatan tersangka akhirnya bisa ditangkap dinihari tadi, Sabtu (2/11) pukul 02.30 Wib,” ungkap AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres Tangggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK, MM.

Lanjutnya, tersangka ditangkap saat sedang tidur di rumah di kampung halamannya, di Desa Sindang Ratu, Kecamatan Panggarangan Provinsi Banten.

“Penangkapan tersangka atas laporan SR (31) selaku ibu korban tanggal 07 Oktober 2019. Sehingga berbekal dari laporan tersebut, bukti yang ada dan keterangan saksi-saki, tersangka juga mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Menurutnya, barang bukti yang diperoleh dari kasus ini, antara lain satu helai kain sarung motif kotak-kotak warna hijau kombinasi warna kuning, satu helai rok panjang warna biru dongker, celana dalam perempuan warna putih, kaos lengan pendek warna hitam, bra warna orange, dan kaos dalam perempuan (tanktop) warna hitam putih.

Ironisnya perbuatan bejat tersangka itu dilakukan sebanyak dua kali, dengan cara mengikat kedua tangan putri tirinya dan menyumpal mulutnya dengan sobekan kain jarik. Agar korban takut dan bersedia tetap bungkam atas perbuatan amoral ayah tirinya, tersangka pun mengancam akan meneluh korban jika ia buka mulut.

AKP Edi Qorinas menjelaskan, berdasarkan keterangan korban, perbuatan bejat itu dilakukan tersangka sebanyak dua kali. Dimana pertama, aksi tersangka menggagahi putri tirinya, pada Mei 2019 lalu.

Namun di hadapan petugas, gadis kelahiran 6 Juni 2003 itu tak mampu lagi mengingat tepatnya tanggal dan harinya. Ia hanya ingat dirudapaksa ayah tirinya sekitar pukul 23.00 WIB di rumahnya di Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.

Kemudian, merasa aksinya yang pertama aman, tersangka kembali menjadikan putri tirinya pelampiasan nafsu birahinya pada 16 Agustus 2019, sekira pukul 23.30 WIB.

“Dalam kekajahatannya, selain dilakukan dengan kekerasan, yaitu mengikat tangan dan menyumpal mulut korbannya, tersangka juga mengancam korban akan menyantet korban,” jelasnya

Ditambahkannya, untuk mencabuli korban, tersangka selalu mencari kesempatan dan menunggu ibu kandung korban tidak berada di rumah.

“Ketika ibunya tidak di rumah, dua kali itu tersangka melakukan perbuatan jahatnya,” imbuhnya.

Saat ini tersangka dalam perjalanan menuju Polres Tanggamus, sesampainya nanti tersangka dijerat pasal pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) dan (2) dan 76 E jo Pasal 82 ayat (1) perubahan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 th 2016 Tahun Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Red)

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }