Example 728x250
HeadlineMetro

Kejaksaan Negeri Metro Eksekusi Aset Pemerintah Kota Metro

132
×

Kejaksaan Negeri Metro Eksekusi Aset Pemerintah Kota Metro

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro berhasil melakukan eksekusi tanah dan bangunan di Jalan Brigjend. Sutiyoso No. 17, Metro Pusat, Senin (13/2/2023).

Dari data yang diperoleh Karyanasional, diketahui tanah dan bangunan tersebut merupakan aset Pemerintah Kota Metro Provinsi Lampung yang dikuasi oleh D mantan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Metro Virginia Hariztavianne mengatakan, eksekusi itu berdasarkan hasil pemeriksaan tim auditor BPK RI Perwakilan Lampung, bahwa terdapat barang milik daerah Kota Metro berupa tanah dan bangunan bekas rumah Dinas Perikanan Lampung Tengah yang digunakan oleh perorangan tanpa perjanjian pemanfaatan aset dalam bentuk apapun.

“Kemudian, pada tanggal 09 September 2021 BPKAD Kota Metro bersama Kejaksaan Negeri Metro menemui D dikediamannya di Jakarta Timur untuk melakukan mediasi,” ungkapnya.

Dari mediasi tersebut, kata Kajari, pihak D bersedia untuk menyerahkan aset tersebut kepada Pemkot Metro dengan syarat barang-barang yang masih ada dalam rumah dapat diurus pemindahannya.

“Selanjutnya, Kami bersama BPKAD Kota Metro, didampingi oleh perwakilan keluarga dari pihak D berhasil mengeksekusi rumah tersebut serta melakukan pemindahan barang-barang yang masih berada di dalam rumah menggunakan mobil truk untuk diantar ke Jakarta,” tutupnya.

Pewarta: Wahyu

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }