Example 728x250
Hukum

Kuasa Hukum Alizar Minta Polsek Metro Pusat Segera Menetapkan Status P 21

48
×

Kuasa Hukum Alizar Minta Polsek Metro Pusat Segera Menetapkan Status P 21

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL – Kuasa Hukum Alizar, John L Situmorang meminta aparat kepolisian untuk segera menetapkan status P-21 atas laporan kliennya terkait atas dugaan kasus penipuan jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden pada Tahun 2020 yang lalu.

Menurut John L Situmorang Law Enforcement Agency selaku kuasa hukum Alizar mengatakan, pihaknya telah melakukan konfrontir minggu lalu oleh penyidik Polsek Metro Pusat antara saksi, tersangka FA dan pelapor alizar atas hasil petunjuk JPU.

“Dari hasil konfrontir ini, saksi, tersangka maupun pelapor mengakui bahwa harga yang dijual sesuai luas tanah dan bangunan yang ada broadcast hanya gaya bahasa mereka yang berbeda namun intinya sesuai broadcast,” ucap John dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (21/09/2023).

“Jadi sudah jelas ada perbedaan antara broadcast dengan surat tanah dan inilah dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh tersangka FA,” sambungnya.

Dia menambahkan, surat ketetapan tentang penetapan Tersangka F pada tanggal 7 Juni 2023 memakan waktu cukup lama yaitu sejak tanggal 27 Oktober 2020 hingga tahun 2023.

John berharap, pihaknya meminta kepada penyidik Polsek Metro Pusat untuk menetapkan P-21 dan menahan tersangka FA.

“Oleh karenanya itu, kami berharap berkasnya dilimpahkan ke JPU atau P21 dan selanjutnya dilakukan Penahanan Tersangka agar proses sidang berjalan lancar,” pungkasnya. (Rahmat).

Untuk diketahui, Alizar melaporkan (F) atas dugaan penipuan jual beli tanah dan bangunan tersebut ke SPKT Polsek Metro Pusat tertanggal 27 Oktober 2020 yang lalu dengan nomor : LP/675/B/X/2020/LPG/Res Metro/Sek Metro Pusat.

 

Red

Example 120x600
footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }