KARYANASIONAL – Sidang lanjutan kasus penipuan dengan terdakwa F di Pengadilan Negeri Kota Metro Provinsi Lampung ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum melengkapi berkas tuntutannya.
Sesuai dengan jadwal persidangan, JPU diagendakan akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa F pada Selasa (25/06/2024).
Namun, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh penuntut umum ditunda karena surat tuntutan yang akan disampaikan belum siap.
Penuntut umum meminta waktu 1 minggu kepada Majelis Hakim untuk menyelesaikan berkas tuntutannya.
Pertiwi Setiyoningrum selaku JPU membenarkan bahwa sidang ditunda 1 minggu hal itu untuk menyelesaikan tuntutannya dan akan dibacakan pada tanggal 4 juli 2024.
“Ditunda 1 Minggu, kami masih melengkapi berkas tuntutan,” katanya.
Untuk diketahui, terdakwa F merupakan Kepala Dinas (Kadis) Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kota Metro.
Ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan jual beli tanah dan bangunan di Perumahan Prasanti Garden Kota Metro senilai Rp400 juta.
Pewarta: Wahyu