KARYANASIONAL – Dalam mendukung program prioritas nasional Asta Cita yang dicanangkan Presiden RI Prabowo Subianto, Polres Pesisir Barat terus menunjukkan komitmen dalam memberantas segala aktivitas yang merugikan kekayaan Negara.
Dalam hal ini seperti ilegal fishing khususnya terkait kasus penyelundupan Benih Bening Lobster (BBL). Beberapa kasus besar berhasil diungkap, baik di wilayah hukum Pesisir Barat maupun di luar daerah tersebut.
Kapolres Pesisir Barat AKBP Alsyahendra, S.IK.,M.H., didampingi Kasat Reskrim IPTU Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H. mengatakan, penegakan hukum terkait sumber daya alam terutama ilegal fishing akan terus di jalankan.
Kapolres juga telah mengintruksikan kepada seluruh anggota untuk menindak tegas oknum pelaku ilegal fishing penyelundupan BBL.
“Kami berharap, agar semua pihak dan masyarakat untuk tetap mendukung upaya pemberantasan ilegal fishing di wilayah hukum Polres Pesisir Barat, agar seluruh kekayaan alam benar-benar bisa mensejahterakan masyarakat,” tuturnya.
Salah satu bukti komitmen ini adalah, petugas berhasil mengungkap upaya perdagangan BBL yang akan di selundupkan pada Rabu, 13 November 2024, sekira pukul 14.00 Wib.
“Petugas berhasil mengamankan seorang laki laki berinisial JC (37) yang membawa benih bening lobster yang akan diselundupkan. Terduga pelaku berhasil amankan di jalan pelabuhan Siging Pekon Pardasuka Kecamatan Ngaras,” ungkapnya.
“Barang bukti yang berhasil di amankan yaitu 1 unit mobil daihatsu xenia silver nomor polisi D 1562 AC, 1 buah box polifom warna putih, 2 box blower dan bening bening lobster sebanyak 336 ekor,” imbuhnya.
Kasat Reskrim Polres Pesisir Barat, IPTU Algy Ferlyando Seiranausa, S.Tr.K., M.H. menambahkan, secara intensif pihaknya bekerjasama dengan berbagai stakeholder yang ada, termasuk Kepolisian Perairan (Polair), TNI, serta Dinas Perikanan dan Kelautan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat.
Langkah ini bertujuan untuk menekan angka kasus jual beli BBL ilegal yang semakin marak terjadi. Tak hanya itu, himbauan juga terus disampaikan kepada masyarakat dan nelayan untuk menjalankan praktik perikanan secara legal.
“Kami juga berterima kasih kepada Satgas KKP yang kemarin telah berhasil melakukan penangkapan pelaku ilegal fishing di Pesisir Barat, dalam pengungkapan tersebut merupakan TO yang selama ini kami selidiki. Diduga, barang tersebut tidak berasal dari pesisir barat dikarenakan kondisi cuaca saat ini sangat ekstrim dan tidak ada nelayan yang melaut,” ucap Kasat Reskrim, Selasa (17/12/2024).
Terpisah, ketua KUB Guntur Jaya Perkasa Aris Ikhwanda atau yang akrab disapa dengan Dang Mex, yang diketahui memiliki izin resmi terkait benih lobster, sangat menyayangkan apabila masih ada pihak yang melakukan penyelundupan BBL.
“Selama ini Polres Pesisir Barat selalu aktif dalam penertiban ilegal fishing dan tidak akan membiarkan terjadinya tindak ilegal BBL di Pesisir Barat. Bahkan, Kepolisian telah memberikan himbauan kepada masyarakat khususnya para nelayan untuk menjual hasil lautnya melalui jalur resmi agar bisa berkontribusi kepada pendapatan daerah,” katanya.
Senada yang dikatakan Komandan Kodim (Dandim) 0422 Lampung Barat, letkol inf. Rinto Wijaya , S.A.P., M.I.Pol., M.Han., pihaknya menyampaikan bahwa selama ini sinergitas antara TNI dan Polri dalam menertibkan ilegal fishing yang sudah berjalan secara intensif.
“Kami Juga bersama- sama dengan Polres menghimbau para nelayan agar menjual hasil lautnya secara resmi kepada KUB yang telah memiliki izin resmi yang telah ditetapkan oleh DKP Provinsi Lampung,” ujarnya.
Pewarta : Rikki
Editor : Wahyu