HeadlineHukumLampung Tengah

Polisi Amankan Buronan Kasus Curat Rp31 Juta di Lamteng

Dodi
636
×

Polisi Amankan Buronan Kasus Curat Rp31 Juta di Lamteng

Sebarkan artikel ini

KARYA NASIONAL – Tim Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban kembali menunjukkan taringnya dalam menindak tegas pelaku kriminalitas di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. Seorang pria berinisial SD (41), yang merupakan buronan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), berhasil diringkus petugas di lokasi persembunyiannya di Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran, Kamis sore (29/1/26).

Mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H., Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Meidy Hariyanto, S.H., M.H., menegaskan bahwa penangkapan ini adalah komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Benar, pelaku berinisial SD yang merupakan warga Kabupaten Lampung Utara telah berhasil kami amankan tanpa perlawanan. Pelaku diketahui sedang bekerja sebagai buruh cabut singkong saat tim melakukan penyergapan,” ujar Iptu Meidy saat dikonfirmasi, Jumat (30/1/26).

Penyergapan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek bersama Kanit Reskrim ini merupakan hasil penyelidikan panjang atas laporan korban YN (39), warga Kampung Bumi Ratu. Korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario dan sebuah ponsel Oppo A57 setelah rumahnya dibobol pelaku pada Maret 2025 silam dengan cara mencongkel jendela.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban yang masih berada dalam penguasaan pelaku. Sementara itu, total kerugian yang dialami korban akibat aksi pelaku ditaksir mencapai Rp31 juta.

“Saat ini, pelaku telah berada di Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi pencurian lain serta keberadaan barang bukti sepeda motor milik korban,” tambahnya.

Atas perbuatannya, SD kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (rls/Dodi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *