KARYA NASIONAL – Sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penyimpanan Stok Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah menjadi sorotan warga. Pasalnya, gudang itu disebut-sebut tidak mengantongi izin lingkungan, meskipun aktivitas penyimpanan dan operasional telah berjalan.
Berdasarkan keterangan Juadi, warga Perum Jatayu Asri, Kelurahan Bandar Jaya Timur, keberadaan gudang tersebut menimbulkan keresahan karena lokasinya berada tidak jauh dari permukiman warga.
“Keberadaan gudang MBG ini banyak dikeluhkan masyarakat. Jangankan ijin lingkungan, warga disekitar gudang MBG aja tidak pernah dilibatkan dalam proses sosialisasi maupun dimintai persetujuan lingkungan sejak gudang itu mulai beroperasi,” keluh Juadi mewakili warga lainnya.
Menanggapi keluhan warga tersebut, Tim Karyanasional pun berupaya menghubungi Ketua RT. 11B, tempat lokasi berdirinya gudang stok MBG di Kelurahan Bandar Jaya Timur.
“Jangankan ijin lingkungan mas, sampai saat ini aja belum ada konfirmasi dari pihak pengelola gudang MBG dengan saya selaku Ketua RT IIB. Jadi apa yang dikeluhkan warga itu memang benar,” tegas Purnama, Ketua RT. 11B, saat dikonfirmasi Karyanasional, Kamis (29/1/2026).
Harusnya, lanjut Purnama, pihak pengelola gudang stok MBG di Kelurahan Bandar Jaya Timur melaporkan keberadaan usahanya terlebih dahulu kepada RT setempat.
“Sejak ada gudang MBG itu, tidak pernah ada pemberitahuan atau musyawarah dengan warga, tahu-tahu sudah jalan. Minimal laporan lah ke RT, jadi saya juga bisa memberitahu warga bahwa ditempat kita akan ada gudang stok MBG. Kalau ini dijalankan tentunya warga juga bisa memaklumi,” ungkap Ketua RT 11B.
Untuk menyimpulkan kebenarannya, Tim Karyanasional pun langsung menghubungi Kepala Kelurahan Bandar Jaya Timur, Awaludin Alfath Tusin Sayih, S.Kom, MM., terkait gudang stok MBG yang diduga tidak memiliki ijin lingkungan.
“Saya sendiri malah baru tahu kalau ada gudang MBG di Kelurahan Bandar Jaya Timur, apalagi terkait ijin lingkungannya, sudah pasti enggak ada itu. Karena sampai saat ini pihak kelurahan belum menerima atau mengetahui adanya dokumen izin lingkungan gudang MBG tersebut,” ungkap Lurah Bandar Jaya Timur, saat dikonfirmasi Karyanasional, via telepon whatsaap nya, Kamis (29/1/2026).
Oleh karena itu, pihak kelurahan bersama Bhabinkamtibmas dan RT. 11B akan meninjau langsung keberadaan gudang stok MBG di Keluarahan Bandar Jaya Timur tersebut, sebagai tindaklanjut dari keluhan warga.
“Jumat besok, kita bersama Bhabinkamtibmas dan RT 11B langsung kelokasi gudang untuk menemui pengelolanya. Kita akan tanyakan kenapa gudang sudah berjalan tapi belum ada ijin lingkungannya,” tegas Ipat, sapaan akrab Lurah Bandar Jaya Timur.
Diketahui, menurut ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan usaha yang berdampak terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan, baik berupa UKL-UPL maupun AMDAL, sesuai dengan skala dan jenis kegiatannya. Izin tersebut menjadi dasar legal untuk memastikan kegiatan usaha tidak menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. (dra)










