Example 728x250
Berita PilihanLampung Tengah

DPRD Lamteng Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS

58
×

DPRD Lamteng Gelar Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, LAMPUNG TENGAH __ Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), menggelar Rapat Paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019, Jum’at (26/07).

Rapat paripurna dipimpin langsung Plt. Ketua DPRD Lamteng Febriyantoni, didampingi Plt. Wakil Ketua I Wahyudi, Wakil Ketua II Riagus Ria, Wakil Ketua III Joni Hardito, para Anggota Dewan, dan Sekretaris DPRD Lamteng Syamsi Roli.

Paripurna juga turut dihadiri Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto, Sekretaris Daerah Adi Erlansyah, para Asisten dan Stap Ahli Bupati, para Kepala SKPD, dan Jajaran Forkopimda Lampung Tengah.

Mengawali sidang paripurna istimewa ini,  Sekretaris DPRD Lamteng Syamsi Roli membacakan surat masuk.

Berdasarkan Pengantar Rancangan  KUA dan PPAS APBD Perubahan Kabupaten Lamteng Tahun Anggaran 2019 yang telah disampaikan Bupati Lampung Tengah dalam Rapat Paripurna Tanggal 2 Juli 2019 lalu, DPRD Lamteng melalui Badan Anggaran telah melakukan pembahasan rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan secara intensif bersama eksekutif.

Oleh karena itu rapat paripurna pada hari ini akan dilanjutkan dengan Laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Tengah.

Juru bicara Badan Anggaran DPRD Lamteng M. Ghofur menyampaikan, sebagaimana kita ketahui beraama bahwa pada rapat paripuma yang lalu, Bupati telah menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2019. Penyusunan KUA Perubahan Tahun 2019 adalah sebagai acuan dalam penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Lamteng Tahun 2019.

Sesuai amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah menyampaikan Perubahan KUA – PPAS untuk selanjutnya dibahas oleh Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah Lamteng.

“Setelah kami melakukan pembahasan KUA dan PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2019, maka saya selaku Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD menyampaikan laporan Hasil Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS Perubahan Kabupaten Lamteng Tahun Anggaran 2019”, ujar politisi PKS Lamteng ini.

Sementara Perubahan KUA dan PPAS tersebut dilakukan karena menjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi antara Iain :

1. Pendaftaran :

Adanya perubahan pendapatan pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) APBD Tahun 2019 pendapatan daerah sebesar Rp. 2,622 triliun lebih dan setelah perubahan menjadi Rp. 2, 635 triliun lebih. Kenaikan ini berasal dari, PAD sebesar Rp. 11,992 milyar lebih dari Rp. 179,370 milyar lebih setelah perubahan menjadi Rp. 191,362 milyar lebih. Lain-lain pendapatan daerah yang sah naik sebesar Rp. 432.600.000, dari Rp. 595,682 milyar lebih setelah perubahan menjadi Rp. 596,115 milyar lebih.

2. Belanja Daerah :

Belanja Daerah bertambah sebesar Rp. 74,233 milyar lebih yang terdiri dari Belanja tidak langsung bertambah sebesar 17,473 milyar lebih, dan Belanja langsung bertambah sebesar Rp. 56,760 milyar lebih, dengan rincian sebagai berikut :

A. Belanja tidak langsung :

Belanja pegawai bertambah Rp. 11,435 milyar lebih dari Rp. 1,123 triliun lebih menjadi Rp. 1,135 triliun Iebih. Belanja hibah bertambah sebesar 3,49 milyar dari Rp. 48,009 milyar lebih menjadi Rp. 51,504 milyar lebih. Belanja bagi hasil kepada Provinsi, Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa bertambah sebesar Rp. 1,164 milyar lebih dari Rp. 7,929 milyar lebih menjadi Rp. 9,094 milyar lebih.

B. Belanja Langsung :

Belanja langsung mengalami kenaikan sebesar Rp. 56,760 milyar lebih. Naiknya anggaran belanja langsung tersebut karena ada dana sisa lebih saldo anggaran tahun sebelumnya yang harus digunakan dalam tahun berjalan dan penambahan beberapa kegiatan di OPD yang mendesak.

3. Pembiayaan :

Perubahan pembiayaan daerah terjadi adanya sisa lebih pelaksanaan anggaran (Silpa) APBD Tahun Anggaran 2019, sebelum perubahan Rp. 78,146 milyar lebih dan setelah perubahan menjadi Rp. 139,955 milyar lebih.

“Demikianlah laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lampung Tengah terhadap hasil Pembahasan Perubahan KUA dan PPAS Lamteng Tahun Anggaran 2019. Untuk selanjutnya digunakan sebagai pedoman penyusunan RKA Perubahan APBD”. tutup Wakil Ketua Badan Anggaran DPRD Lamteng ini.

Dalam kesempatan tersebut Bupati Lamteng Loekman Djoyosoemarto menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh Anggota Dewan khususnya Badan Anggaran DPRD Lamteng dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, yang telah mencurahkan energi dan pikiran untuk membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2019. Sehingga dapat menghasilkan kesepakatan bersama antara Eksekutif dan Legislatif tentang Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2019.

“Selanjutnya kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2019, akan menjadi dasar kami untuk menyusun Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2019”, ujar orang nomor satu di Bumi Beguai Jejamo Wawai ini.

“Perlu kami sampaikan bahwa hal yang menjadi dasar dalam Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2019 ini adalah, adanya Silpa tahun lalu dan penambahan target PAD yang akan dimanfaatkan untuk membiayai belanja tidak langsung dan belanja langsung”, tambah Bupati.

Untuk penambahan belanja tidak langsung diantaranya dipergunakan untuk belanja pegawai meliputi tunjang profesi guru, tambahan penghasilan guru, dan tunjangan khusus guru, serta belanja hibah kepada KPU yang dipergunakan untuk membiayai tahapan persiapan pelaksaaan Pilkada Tahun 2020.

Sedangkan penambahan pada belanja langsung dipergunakan untuk penambahan pada beberapa bidang urusan pemerintahan diantaranya bidang urusan Pendidikan, Kesehatan, Administrasi Pemerintahan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Keuangan, Kepegawaian dan lain-lainnya.

“Demikianlah beberapa hal yang dapat kami sampaikan terkait dengan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2019. Semoga niat baik yang didasari ketulusan dan keikhlasan dari Kita semua untuk membangun Kabupaten Lampung Tengah mendapat ridho dari Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa”. pungkasnya. (Rendra)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }