Bupati Lampung Tengah Loekman Djoyosoemarto bersama Ketua DPRD Ahmad Junaidi Sunardi beserta jajarannya, saat rapat bersama tenaga Honorer K2, di Aula Rapat DPRD Lamteng, Jumat (21/09/2018)
KARYANASIONAL.COM, LAMPUNG TENGAH—Ratusan tenaga Honorer K2 di Lampung Tengah menyambangi gedung DPRD Lamteng, Jumat (21/09/2018). Kedatangan mereka tak lain ingin menyampaikan aspirasinya kepada Wakil Rakyat Lampung Tengah, mengenai batasan umur 35 tahun keatas tidak bisa diangkat Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kunjungan ratusan tenaga Honorer K2 pun langsung disambut Bupati Lampung Tengah Hi. Loekman Djoyosoemarto beserta jajarannya, dan Ketua DPRD Lamteng Hi. Ahmad Junaidi Sunardi, Wakil Ketua I Raden Zugiri, Wakil Ketua II Riagus Ria, Wakil Ketua III Hi. Joni Hardito, para Anggota DPRD, dan Sekertaris DPRD Lamteng Syamsi Roli.
Ketua DPRD Lamteng Hi. Ahmad Junaidi Sunardi mengatakan, tujuan tenaga Honorer K2 ke kantor DPRD untuk menuntut pengabdian mereka kepada Negara yang sudah mengabdi selama puluhan tahun, namun karena terbentur dengan aturan yang dikeluarkan Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara (Menpan), sehingga tenaga Honorer K2 yang berusia 35 tahun keatas tidak bisa diangkat PNS.
“Permintaan tenaga Honorer K2 kepada kita (DPRD Lamteng) hanya sederhana, mereka hanya ingin diangkat menjadi PNS, karena sudah mengabdi kepada Negara selama puluhan tahun. Dan ini sudah kita upayakan delapan bulan yang lalu.”ujarnya.
Junaidi mengungkapkan, bahwa tuntutan tenaga Honorer K2 tersebut sudah disampaikan langsung kepada Presiden empat bulan yang lalu, sebelum adanya pembukaan CPNS. Namun, setelah CPNS ini dibuka oleh pak Menpan, ada kategori kalau melebihi umur 35 tahun keatas tidak bisa diangkat PNS. Nah inilah yang menjadi protes tenaga Honorer K2 khususnya di Lamteng agar tidak ada pembatasan umur. Karena mereka sudah mengabdi kepada pemerintah ataupun Negara selama 10-20 tahun.
“Saya sebagai Ketua DPRD dan sebagai Wakil Ketua Umum Asosiasi DPRD se-Indonesia sudah memperjuangkan mereka sebelum CPNS ini dibuka. Kami sudah menyampaikan kepada Presiden langsung di Kemayoran Jakarta, pada saat perayaan HUT Asosiasi DPRD se-Indonesia, bahwa untuk tenaga Honorer K2, baik itu guru SD, SMP sampai TK, itu harus dimasukan ataupun dikasih penghargaan sebagai pengabdi Negara, agar diangkat sebagai PNS,”ungkapnya.
Ketua DPRD menjelaskan, tenaga Honorer K2 di Lampung Tengah ada sebanyak 977 orang yang terdiri dari 568 guru SD, 91 guru SMP, 2 guru TK, 145 tenaga administrasi, dan 160 tenaga teknis dilingkungan Pemkab Lamteng.” Kita berharap untuk tenaga Honorer K2 di Lampung Tengah tanpa melalui tes lagi. Karena yang diterima melalui tes tanpa tahapan umur, untuk guru saja hanya 300, dan 31 teknis.”terangnya.
Alamiah, perwakilan dari tenaga Honorer K2 Lampung Tengah menegaskan, bahwa tuntutan mereka tak lain hanya ingin diangkat menjadi PNS, dengan tugas dan pengabdian nya kepada pemerintah dan Negara selama puluhan tahun.
“Tuntutan kita hanya satu yaitu PNS. Tapi dengan adanya batasan umur itu sangat menampar kita yang berusia 35 tahun keatas. Untuk itu kalau nanti langkah awal ini kita pendekatan kepada wakil rakyat supaya membawa aspirasi ini ke bapak Presiden belum ada respond, nanti langkah kedua kita akan mogok kerja, supaya pemerintah mengetahui bahwa kita itu ada.”tegasnya.
Dia menjelaskan, sementara ini tenaga Honorer K2 di Lampung Tengah yang sudah terakomodir sebanyak 832 orang. Ia pun berharap agar pemerintah mengeluarkan payung hukum yang dapat melindungi tenaga Honorer. Sebab, adanya Permendikbud No 36 dan 37 ini adalah cambuk bagi mereka.
“Yang jelas kita berharap secepatnya ada revisi UU ASN No 5 tahun 2014 segera terealisasi. Intinya itu di PP, jadi harus jelas, kita ini mau di PNS kan atau tidak, kalau tidak di PNS kan ya jangan di PHP, tujuan kita adalah PNS harga mati.”ungkapnya.
(Rendra)