KARYANASIONAL. COM— Polsek Banjar Agung Polres Tulang Bawang berhasil menangkap RS (29), yang merupakan salah satu dari dua pelaku Curat (pencurian dengan pemberatan) di sebuah warung makan.
Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Jumat (25/1), sekira pukul 15.30 WIB, di sebuah kontrakan yang berada di Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
“RS yang berprofesi buruh, merupakan warga Desa Purwosari, Kecamatan Batang Hari Nuban, Kabupaten Lampung Timur,” ujar Kompol Rahmin. Sabtu (26/1).
Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban Evi Rianti (38), IRT (ibu rumah tangga), warga Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 61 / I / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung, tanggal 14 Januari 2019, tentang tindak pidana Curat. Kerugian berupa kompor gas merk rinai, mesin press pop ice dan dua buah tabung gas elpiji 3 kg.
“Aksi yang dilakukan oleh pelaku RS bersama rekannya R yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang) terjadi hari Kamis (27/12/2018), sekira pukul 22.00 WIB di dalam rumah korban. Yang mana saat kejadian korban sedang berada di Lampung Barat, korban baru mengetahui warung makan yang juga merupakan rumah milik korban telah di curi oleh para pelaku saat korban telah kembali dari Lampung Barat. Korban kaget melihat pintu belakang warung telah di congkel, lalu korban memeriksa isi warung dan ternyata perabotan warung miliknya telah hilang. Awalnya korban berusaha mencari para pelaku namun karena tidak kunjung ditemukan barulah hari Senin (14/1) korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Banjar Agung,” papar Kompol Rahmin.
Berbekal laporan dari korban, petugas kami melakukan penyelidikan dimana keberadaan pelaku. Berkat kegigihan dan keuletan petugas kami dilapangan, akhirnya pelaku RS berhasil ditangkap.
Menurut keterangan dari pelaku RS, barang-barang yang di curi dari warung makan milik korban telah di jual seharga Rp. 800 Ribu dan uangnya telah habis untuk keperluan hidup pelaku sehari-hari.
“Saat ini pelaku RS masih dalam perjalanan menuju ke Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” Tutup Kapolsek.(Hartawan)
This was a fantastic read. The author did an excellent job breaking down the subject. Interested in more? Click on my nickname!