KARYANASIONAL. COM, TULANG BAWANG- Kroscek kinerja Penghasilan Retribusi Parkir, Komisi III DPRD Tulang Bawang akan memanggil Dinas Perhubungan setempat.
Pemanggilan tersebut lantaran adanya dugaan pungli yang dilakukan oknum Dinas Perhubungan Tulang Bawang yang tidak bertanggung jawab dalam membidangi masalah Retribusi Parkir diluar areal Pasar Unit, dan ada lima titik dugaan Pungli Parkir di jalan Ethanol.
Hal ini diungkapkan anggota Komisi III DPRD Tulang Bawang Fraksi PAN, Muklas Ali Wahyudi kepada awak media.
“Berdasarkan Perda Kabupaten Tulang Bawang nomor 04 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Peraturan Bupati Tulang Bawang nomor 24 tahun 2014 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Restribusi Tempat khusus Parkir, hal itu sudah sangat jelas melanggar aturan hukum yang ada, atau bisa kita katakan sebagai ajang” Pungli”, tegas Ali Wahyudi.
Dijelaskannya, berdasarkan peraturan bupati pada pasal 1 poin 6 berbunyi, restribusi tempat khusus parkir adalah restribusi atas tempat pelataran khusus parkir yang disediakan, dimiliki dan atau dikelola oleh pemerintah daerah.
“Namun kuat dugaan oknum Kepala Dinas Perhubungan Tulang Bawang telah melanggar aturan tersebut berdasarkan SK penarikan restribusi diluar pasar seperti contoh, di Rumah Sakit Mutiara Bunda, Rumah Sakit Tuba I, dan lima titik ruas jalan menuju Ethanol,”katanya.
Politisi PAN ini juga menambahkan, bahwa pemanggilan Kepala Dinas Perhubungan tersebut terkait pemasukan restribusi parkir tahun 2018 yang seharusnya target mencapai alokasi Rp. 79.200.000 akan tetapi hanya terealisasi Rp. 40.313.000.” Kalau kita lihat kinerja mereka hanya mencapai 50.90%, dengan dalih alasan 12 titik pasar bangunan baru tidak di tarik Restribusi Parkir.”ungkapnya. (Hartawan).