KARYA NASIONAL.COM, LAMTENG_ Satu persatu korban penipuan Amin Pithalosi pegawai Aparatur Sipil Negera (ASN/PNS) di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Lampung Tengah terus bermunculan, dan melaporkan ke Polres Lamteng.
Setelah Abdulah Amirullah, korban yang di tipu Amin melaporkan ke Polres Lamteng, atas laporan penipuan dengan bentuk pinjam uang untuk urusan pekerjaan proyek di Dinas Pertanian dan Pengadilan Kota Metro sebesar Rp 37 juta.
Kini giliran Pemilik Toko Bangunan Bintang Abadi Merli, yang beralamat di Jalan Raya Sumber Waringin Kecamatan Trimurjo, Lamteng. Merli melaporkan Amin ke Polres Lamteng dengan laporan penipuan dan pengelapan, berdasarkan laporan polisi nomor: LP/89-B/1/2018/ SPKT, tanggal 23 Januari 2018/Polda Lampung/Res Lamteng.
Amin dilaporkan karena telah mengambil sejumlah matrial bangunan di toko Merli, dengan total Rp 37 juta lebih. Namun hingga kini tidak ada kejelasan untuk membayarnya.
“Awalnya Amin datang ke toko saya pada Sabtu 2 September 2017, dan memesan sejumlah barang material dengan rincian 135 sak semen holcim, 9 buah sinle plus kabel, katanya mau di bayar dengan tempo 30 hari. Kemudian dia memesan kembali 40 sak semen holcim. Pada 5 September 2017, dan pada 6 September 2017, Amin memesan lagi melalui telefon dengan barang berupa 30 batang paralon merk aqualon AW 4 in standar, 24 batang paralon merk aqualon AW 1 in standar, 24 buah SDL 1 in merk rucika, 24 buah sdd 1in merk rucika, 3keni 1in, 3 sdl 1 seperempat, 3 opersok 1 ke 1 seperempat, dan 10, 86 kg tambang serta 6 stop kran 1 in merk dakota, dengan total keseluruhan Rp 37 juta,”kata Merli kepada media.
Kembali ke korban Abdulah. Ia mengaku bahwa sudah melaporkan permasalahannya ke Polres Lamteng pada tanggal 15 Desember 2017. Namum sampai saat ini laporan tersebut belum ada titik terang untuk proses hukumnya.
“Saya laporan itu berdasarkan alat bukti yang cukup, namun laporan itu masih dalam bentuk pengaduan. Bahkan laporan saya sudah sebulan lebih namun belum ada kejelasan. Saya juga sempat nanya dengan penyidik, jawabnya sudah gelar perkara namun saya tidak diundang, jawaban penyidik lupa memanggil saya karena buru-buru. Inikan gak masuk akal, laporan saya kenapa saya tidak libatkan dalam gelar perkara tersebut. Ini yang menjadi tanda tanya saya kepada pihak kepolisian? ucap Abdulah.
Atas perkara ini, Merli dan Abdulah korban penipuan yang dilakukan Amin Pithalosi meminta aparat kepolisian serius dalam menangani kasus ini.”Karena negara kita negara hukum, maka kami serahkan semua nya kepada yang berwajib. Kepada siapa lagi kami mengadu kalau bukan pada polisi. Karena polisi pengayom masyarakat. Jadi kami harap Polres Lamteng benar-benar menangani kasus ini sampai dengan tuntas.”harap kedua korban penipuan Amin Pithalosi.
Kasat Reskrim Polres Lamteng AKP Reski Maulana membenarkan adanya laporan kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korban atas nama Merli, pemilik toko bangunan Bintang Abadi, yang beralamat di Jalan Raya Sumber Waringin Kecamatan Trimurjo, Lamteng.
“Benar ada laporan masuk ke kita, kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korban Merli. Laporan nya baru tiga hari ini masuk ke Polres Lamteng. Yang pasti laporan ini akan kita tindaklanjuti, tapi butuh waktu untuk proses penyidikannya.”ungkap Reski saat dikonfirmasi media via telepon, Jumat (26/1/2018).(Rendra)