Example 728x250
Kriminal

Lakukan Perlawanan, Tersangka Miran Dihadiahi Timah Panas Polsek Way Jepara

73
×

Lakukan Perlawanan, Tersangka Miran Dihadiahi Timah Panas Polsek Way Jepara

Sebarkan artikel ini

KARYANASIONAL.COM, Lampung Timur_ Jajaran Polsek Way Jepara dan Polsek Sukadana yang bergabung dengan Team Badak Polres Lampung Timur berhasil meringkus DPO pelaku pencurian dan kekerasan (curas) atas nama Miran warga Desa Sumber Marga Kecamatan Way Jepara Lamtim, Minggu, (22/04/2018), sekira Pukul, 04:30 WIB.

Pelaku ditangkap di Desa Sumur Bandung Kecamatan Way Jepara, atas laporan korban Marsam (60) warga Dusun II Desa Labuan Ratu Danau Kecamatan Way Jepara Lampung Timur, dengan LP / 743- B / XII/ 2017 / POLDA LPG / Res Lamtim/Sek Jepara pada 12 Desember 2017, tentang TP curas sebagaimana dimaksud dengan pasal 365 KUHP, dengan tempat kejadian perkara di rumah korban.

Kapolsek Way Jepara IPTU. SI. Marbun di dampingi Kanit Reskrim Bripka Suratno menjelaskan, modus para pelaku saat melakukan aksi kejahatannya dengan cara mencongkel dinding rumah korban yang terbuat dari papan kayu, kemudian salah satu dari pelaku menodongkan alat yang menyerupai senjata api ke arah korban.

“Setelah para pelaku melumpuhkan dan mengikat tangan korban, tersangka dengan leluasa mengambil harta milik korban berupa 2 unit Sepeda motor jenis sama Yamaha Vega R warna merah dan biru beserta STNK dan BPKB, dan 2 buah handphone merek nokia warna putih dan hitam,”terang Kapolsek saat di temui awak media di ruang kerjanya, Minggu (22/04).

Dalam penagkapan tersangka, pihak Kepolisian sempat kesulitan lantaran keberadaan tersangka selalu berpindah pindah tempat bersembunyi. Setelah mendapat informasi dari Tekab 308 Polsek Way Jepara dan team Badak Polres Lampung Timur akhirnya tersangka DPO tersebut berhasil di tangkap. Dan untuk dua pelaku rekan tersangka lainnya atas nama Kadir saat ini sudah menjalani hukuman di Lapas Sukadana, sedangkan tersangka Syahroni masih berstatus DPO.

“Mendapati informasi kita langsung bergerak cepat melakukan penagkapan terhadap tersangka di salah satu rumah di Desa Sumur Bandung Kecamatan Way Jepara. Karena melakukan perlawanan tersangka terpaksa di hadiahi timah panas. Setelah tersangka tersungkur kita langsung melarikan ke RSUD Sukadana Lampung Timur untuk menjalani perawatan. Hasil pemeriksaan medis tersangka dinyatakan meninggal dunia,”tandas Kapolsek Marbun.(Hadi).

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

footer { display: block; background-color: black; color: white; border-top: 3px solid #c4a0a4; }